Home Ekonomi Dianggap Tak Adil, Aspebindo Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Freeport

Dianggap Tak Adil, Aspebindo Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Freeport

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) meminta pemerintah agar meninjau kembali kebijakan perpanjangan izin ekspor tembaga PT Freeport Indonesia hingga 2024. Asosiasi menilai perpanjangan izin ekspor tembaga tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Minerba yang menetapkan penghentian ekspor mineral mentah pada Juni 2023.

Wakil Ketua Umum Aspebindo, Fathul Nugroho menyebut perpanjangan izin ekspor tembaga mentah oleh Freeport dapat memengaruhi komitmen pemerintah dalam mendorong hilirisasi industri tembaga di dalam negeri.

"Seharusnya, pemerintah lebih fokus pada pengembangan industri pengolahan mineral dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mengurangi ketergantungan pada ekspor mineral mentah," ujar Fathul dalam keterangannya, Rabu (10/5).

Fathul juga mengungkapkan bahwa perpanjangan izin ekspor tersebut memicu kekhawatiran ketidakadilan dalam penerapan pajak dan biaya ekspor di antara perusahaan tambang. Karena itu, bila pemerintah tetap memberikan relaksasi terhadap Freeport, Fathul menegaskan seharusnya pemerintah juga menerapkan pengenaan pajak ekspor lebih tinggi kepada Freeport dibandingkan perusahaan lainnya.

"Hal ini akan menciptakan kondisi yang adil bagi perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi dalam pengolahan mineral di Indonesia," tutur Fathul.

Selain itu, Fathul juga mengatakan relaksasi izin ekspor tembaga kepada Freeport juga berpotensi turut terbawanya mineral ikutan seperti rare earth minerals yang berpotensi memiliki nilai ekonomi.

"Perpanjangan izin ekspor ini akan mengakibatkan hilangnya peluang bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat ekonomi lebih besar dari mineral ikutan tersebut, sekaligus mengurangi insentif untuk mengembangkan industri hilir yang lebih ramah lingkungan dan bernilai tambah tinggi," beber Fathul.

Di sisi lain, Fathul mengungkapkan salah satu alasan utama pemerintah menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah adalah mendorong perusahaan-perusahaan seperti Freeport untuk membangun fasilitas smelter guna memproses mineral di dalam negeri. Namun sayangnya, Fathul mengatakan bahwa smelter tembaga yang dibangun oleh Freeport pun belum beroperasi hingga saat ini. Dengan demikian, Aspebindo menilai perpanjangan izin ekspor kepada Freeport saat ini justru dapat memberikan sinyal yang kurang tepat kepada perusahaan dan mengurangi insentif untuk mengoperasikan smelter tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu lebih tegas dalam menerapkan regulasi peningkatan nilai tambah sumber daya alam, termasuk dengan penegakan larangan ekspor mineral mentah," imbuh Fathul.

94