Home Hukum Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Pencemaran Nama Baik

Bareskrim Tahan Keponakan Wamenkumham Terkait Pencemaran Nama Baik

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menahan Archi Bela yang merupakan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Diketahui, penahanan itu terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Wamenkumham.

Direktur Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, penahanan dimulai hari ini, Kamis (11/5) "Benar tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik," kata Vivid saat dikonfirmasi.

Dikatakan Vivid, penahanan itu berdasarkan Pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP

Sementara itu pengacara Archi, Slamet Yuno mengatakan bahwa penahanan itu merupakan kabar buruk untuk keadilan dan untuk rakyat kecil di Indonesia.

"Kami telah dikriminalisasi dan hari ini malam ini klien kami ditahan," kata Slamet kepada wartawan di Bareskrim Polri.

"Karena Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga sudah buat SKB dengan Kominfo dengan Kejaksaan Agung terkait dengan penggunaan Pasal 27 ayat 3 ini," sambungnya.

Kuasa hukum lainnya, Donald Mamusung menambahkan pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan. Apabila nantinya tidak dikabulkan, ia memastikan bahwa kliennya akan melayangkan gugatan praperadilan.

"Selain itu bahwa sebagaimana yang tadi saya sampaikan di wawancara sebelumnya, langkah terkahir karena ada sesuatu yang kemudian kita lakukan, maka lembaga antirasuah akan kami datangi dan itu adalah opsi terakhir dari perjuangan kami untuk ngebela kepentingan klien kami," tutur Donald.

Sebelumnya, Archi Bela penuhi panggilan Bareskrim Polri dan diperiksa sebagai tersangka, terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pamannya itu.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan tersangka tentu sebagai warga negara yang baik saya hadir untuk pemeriksaan ini," kata Archi Bela, Selasa (11/5).

Kuasa hukum Archi Bela, Donal Manusung meminta penyidik tidak melakukan penahanan terhadap kliennya. Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, kuasa hukum juga telah mengupayakan perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

54