Home Hukum Pakai Gelar Palsu, Advokat Gadungan Ini Dipolisikan

Pakai Gelar Palsu, Advokat Gadungan Ini Dipolisikan

Jakarta, Gatra.com - Kantor hukum LQ Indonesia Law Firm kembali melaporkan seorang yang diduga mengaku sebagai seorang pengacara. Pengacara diduga gadungan yang dilaporkan itu bernama Juristo SH. Ia awalnya kepada publik mengaku sebagai teman Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Law Firm, namun Juristo belakangan menuduh Alvin Lim sebagai Mafia Asuransi.

Namun, nyatanya Juristo yang mengaku bergelar Sarjana Hukum dan berprofesi sebagai advokat dan kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, setelah dicek data di Dikti, ternyata menurut sistem Dikti Juristo masih kuliah S1 Hukum di STIH Gunung Jati.

Mewakili LQ Indonesia Law Firm, advokat Bambang Hartono mengaku pihaknya telah menyurati STIH Gunung Jati. Dan LQ memperoleh jawaban bahwa Juristo belum lulus sarjana Hukum, masih semester 6. Lalu surat jawaban dari organisasi Advokat Ferari juga menyatakan bahwa Juristo bukanlah advokat.

"Dengan bukti awal ini jelas sudah dugaan pidana, Juristo SH mengunakan Gelar SH dan profesi palsu, sehingga LQ Indonesia Lawfirm langsung membuat laporan ke aparat kepolisian dengan No LP B/2617/V/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 14 Mei 2023 dengan pelapor Phioruci Pangkaraya dan terlapor Juristo," papar Bambang.

Juristo dilaporkan karena mengaku sebagai advokat dan mengunakan gelar SH palsu dan mengaku menerima kuasa dari Raja Sapta Oktohari. LQ Indonesia Law Firm pun dalam laporannya menyebut aksi ini melanggar pasal 69 UU Sisdiknas berbunyi: Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima ratus juta rupiah.

Pengaturan pengunaan gelar akademik dapat di lihat di Permenristekdikti No 59, bahwa hanya lulusan Pendidikan tinggi dapat mengunakan gelar akademik. Jadi bagi yang belum lulus tentunya tidak boleh mengunakan gelar akademik. Apalagi mengaku sebagai profesi advokat, padahal jelas aturan UU Advokat definisi advokat hanya bagi lulusan Sarjana Hukum.

Menurut Bambang, Juristo dengan sengaja mengunakan gelar akademik palsu dan profesi advokat dan alhasil meresahkan masyarakat. Selain LQ, diketahui Juristo juga menyurati Dewan Pers dan membuat aduan ke Dewan pers mengaku sebagai kuasa hukum Raja Sapta Oktohari pula.

Advokat Bambang Hartono menegaskan kasus ini agar menjadi pelajaran bagi oknum lainnya untuk tidak mengunakan gelar SH dan profesi advokat palsu agar marwah dan reputasi Advokat bisa dijaga sebagai Officium Nobile.

Sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm juga membuka borok Natalia Rusli, kuasa hukum Raja Sapta Oktohari yang sempat DPO atas dugaan penipuan dan penggelapan.

"Natalia Rusli bukan lagi advokat karena SK pengangkatan Advokatnya dibatalkan Peradin dan Pengadilan Tinggi Banten, juga ijazah Sarjana Hukumnya di Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti. Kami membantu dan mengarahkan para korban sehingga Natalia Rusli berhasil di tahan di Rutan Pondok Bambu," kata Bambang.

577