Home Hukum Fix, Ini Total Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi BTS 4G

Fix, Ini Total Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyerahkan hasil perhitungan keuangan negara kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

“Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,” kata Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP, dalam konferensi pers berjama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/5).

Ateh menjelaskan, kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, yakni biaya untuk kegiatan penyusunan kajian hukum, penggelembungan atau mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Ia menyampaikan, pihaknya melakukan perhitungan kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS 4G setelah mendapat permintaan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejagung pada 31 Oktober 2022.

Selain menghitung kerugian keuangan negara, lanjut Ateh, BPKP juga diminta untuk menyiapkan bantuan keterangan ahli terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo tersebut.

“Atas surat tersebut, kami meminta ekspose dari tim penyidik tentang hasil penyidikan yang telah dilakukan. Atas dasar itu, kami melakukan penelitian dan memberikan surat tugas perhitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Dalam proses mengitung kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi BTS 4G ini, BPKP melakukan prosedur audit sesuai ketentuan, di antaranya melakukan analisis data dan dokumen, klarifikasi kepada para pihak terkait, serta observasi fisik bersama tim ahli BRIN dan penyidik ke bebrapa lokasi.

“Selanjutnya mempelajari dan menggunakan pendapat ahli pengadaan barang dan jasa LKPP, ahli lingkungan dari ITB, dan ahli keuangan negara,” ujarnya.

Berdasarkan semua bukti dan dokumen, serta keterangan ahli, BPKP menyimpulkan telah terjadi kerugian keuangan negara. “Kami telah menyampakan kepada Pak Jaksa Agung,” katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam kesempatan tersebut menyampaikan, setelah menerima hasil perhitungan keuangan negara dari BPKP, pihaknya akan melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi BTS 4G ke tahap selanjutnya.

“Hasil perhitungannya sudah final dan tentunya setelah final, kami akan tindaklanjuti ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka. Awalnya, Kejagung menetapkan tersangka Anang Achmad Latif, Yohan Suryato, dan Galumbang Menak S. Selepas itu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA). Selanjutnya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Bukan hanya itu, Kejagung juga mencegah dan menangkal (Cekal) 25 orang agar tidak bepergian ke luar negeri, di antaranya Direktur PT Anugerah Mega Perkasa, DT, dan JS dari swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan.

Selain itu, lanjut Ketut, Kejagung juga menerima sejumlah pengembalian uang dari berbagai pihak, di antaranya dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp36.800.000.000 (Rp36,8 miliar), adik Menteri Kominfo Johnny Plate, Gregorius Alex Plate Rp534 juta, dan tersangka YL lebih dari Rp1 miliar.

Kejagung juga menyita sejumlah aset tersangka Irwan Hermawan di antaranya rumah di Serenia Hills, mobil Honda HR-V 1 serta sepeda motor Ducati tipe Scrambler Cafe Racer dan Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro terkait pencucian uang tersangka Anang Achmad Latif.

255