Home Nasional 25 Tahun Berlalu, Korban Pemerkosaan Tragedi Mei 1998 Masih Belum Dapat Keadilan

25 Tahun Berlalu, Korban Pemerkosaan Tragedi Mei 1998 Masih Belum Dapat Keadilan

Jakarta, Gatra.com - Dua puluh lima tahun berlalu, korban kekerasan dalam kerusuhan Mei 1998 masih belum mendapatkan keadilan. Amnesty International Indonesia menyayangkan sikap pemerintah yang nihil untuk mengusut tuntas kasus ini.

Tragedi Mei 1998 bukan hanya bicara soal politik dan kekuasaan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, kerusuhan, penjarahan, dan kekerasan seksual masih melekat dalam memori tragedi ini.

"Kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap korban dan warga masyarakat secara luas dengan memakan korban lebih dari seribu jiwa," ucap Usman dalam keterangannya pada Senin (15/5).

Tragedi 1998 masih begitu lekat di pikiran masyarakat, terutama di kalangan masyarakat Tionghoa yang banyak menjadi korban. Sejarah mencatat, kekerasan seksual yang dilakukan para oknum sebagian besar ditujukan terhadap perempuan Tionghoa.

Berdasarkan data yang didapatkan oleh Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang dibentuk Presiden Habibie pada tahun 1998, disebutkan, jumlah korban meninggal di Jakarta setidaknya mencapai 1.217 jiwa dan 91 orang luka-luka. Sementara, korban dari luar Jakarta mencapai, 33 orang meninggal dunia dan 74 orang luka-luka.

TGPF mencatat, ada 52 orang menjadi korban perkosaan, 14 orang menjadi perkosaan dengan penganiayaan, 10 orang menjadi korban penyerangan atau penganiayaan seksual, dan 9 orang menjadi korban pelecehan seksual. Korban disebutkan sebagian besar dari etnis Tionghoa dan lintas kelas sosial.

Namun, TGPF menyatakan, angka pastinya sulit didapat karena beberapa faktor. Salah satunya, masyarakat sudah lebih dahulu melakukan evakuasi sebelum pemerintah, pada saat itu, bisa mengambil tindakan.

"Gagalnya negara mengusut tuntas kasus ini akan memperkuat ketidakadilan dan memberikan sinyal negatif bahwa pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan tanpa konsekuensi," kata Usman Hamid melalui rilisnya.

Pengakuan Tragedi Mei 1998 sebagai salah satu kasus HAM berat oleh Presiden Jokowi dinilai tidak cukup. Amnesty International Indonesia menegaskan, perlu ada upaya nyata dari pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini agar para pelaku kekerasan, pemerkosaan, dan penyebab kerusuhan itu dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

515