Home Hukum Kabid Distan KP Bulukumba Tersangka Korupsi UPPO

Kabid Distan KP Bulukumba Tersangka Korupsi UPPO

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan tiga tersangka, di antaranya Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana, Pembiayaan, dan Investasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distan KP) Kabupaten Bulukumba, ZP, dalam kasus dugaan korupsi Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Muh. Yusran Setiawan, dalam keterangan pers, Senin (15/5), menyampaikan, ZP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 1/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

Adapun dua orang tersangka lainnya, yakni AAM dan J dari kalangan swasta. AAM menyandang status tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 2/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023. Sedangkan J berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Nomor : 3/P.4.22/Fd.2/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.

“ZP, AAM, dan J ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Jaksa Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP,” katanya.

Yusran menjelaskan, pada tahun 2022, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan pengembangan UPPO kepada 9 kelompok tani di Kabupaten Bulukumba untuk dapat menyediakan pupuk organik secara mandiri.

Bantuan tersebut diharapkan menjadikan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik untuk meningkatan produksi pertanian dan peningkatan pendapatan petani. Alokasi bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta untuk setiap kelompok tani.

Kegiatan pengembangan UPPO merupakan upaya memperbaiki kesuburan lahan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, yang difasilitasi dengan pembangunan UPPO yang terdiri dari Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO), alat angkut kendaraan roda tiga, bangunan rumah kompos, ternak sapi atau kerbau, kandang komunal, serta bak fermentasi.

“Seharusnya, dana bantuan sebesar Rp200 juta per kelompok tani tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh kelompok tani penerima bantuan,” ujarnya.

Ketentuan tersebut, lanjut dia, sesuai petunjuk teknis kegiatan UPPO tahun 2022. Namun nyatanya, dana yang diterima kelompok tani penerima bantuan tidak mencukupi sehingga terdapat beberapa kegiatan yang dipersyaratkan dalam petunjuk teknis tidak terlaksana di lapangan, tetapi pelaporannya dibuat seolah-olah kegiatan telah terlaksana 100%.

“Penyimpangan tersebut mengakibatkan terdapat dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp698.853.200 yang menjadi kerugian keuangan negara,” katanya.

Kerugian keuangan negara sekumlah Rp698,8 juta tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program UPPO pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bulukumba T.A. 2022 Nomor : 700/21/PEMSUS/IV/ITDA/2023 tanggal 18 April 2023 oleh Inspektorat Daerah Kab. Bulukumba.

Atas perbuatan tersebut, Kejari Bulukumba menyangka ZP, AAM, dan J melanggar sangkaan primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidairnya, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

294