Home Hukum Setan Wewe 'Menubruk' Anak Kandung, Akibatnya anak Praktisi Hukum itu Kembung, Dilaporkan ke Polres

Setan Wewe 'Menubruk' Anak Kandung, Akibatnya anak Praktisi Hukum itu Kembung, Dilaporkan ke Polres

Sukoharjo, Gatra.com– Pria paruh baya sebut saja Setan Wewe alias SW asal Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, nekad menyetubuhi anak kandung. Korban sebut saja Garuda alias G,  21 tahun, bahkan sampai hamil dan telah melahirkan.

Melalui Badrus Zaman, selaku kuasa hukum korban, disebutkan, status antara G dengan SW merupakan anak dan bapak. SW merupakan seorang praktisi hukum.

“Kami menindaklanjuti perkara tentang Perlindungan Anak yang sudah dilaporkan sudah lama. Dan hari ini kami menanyakan kepada Kapolres Sukoharjo sejauh mana perkembangan penyedikannya. Tadi kami menanyakan ke penyidik, bahwa laporan terakhir dibuat pada Agustus 2022, sudah lama sekali. Padahal sekarang sudah 2023,” kata Badrus usai mendatangi Unit PPA Polres Sukoharjo pada, Selasa (16/5).

Badrus mengatakan, SW diduga tega melakukan perbuatan bejat kali pertama terhadap anak kandungnya saat masih duduk dibangku SMP, yakni pada tahun 2016 silam atau tepatnya saat ia masih berusia 14 tahun. Korban mengaku saat itu diajak membeli baju oleh ayah kandungnya.

Setelah ajakan itu kemudian terjadilah dugaan persetubuhan anak di bawah umur di sebuah hotel. Kala itu korban mengaku tak berdaya setelah meminum minuman yang diberikan terlapor.

Kejadian serupa terus berlangsung bahkan saat sang korban sedang meminta uang saku di kantor terduga pelaku. Hingga akhirnya kejadian tersebut mengakibatkan korban hamil, namun ia sempat tak mengetahui jika dirinya hamil.

Kemudian pada Maret 2017 korban baru menyadari jika dirinya hamil, hingga pada Agustus 2017 ia melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat itu masih dalam usia delapan bulan kandungan. Beruntungnya kondisi kandungan korban yang tak terlihat menyelamatkannya lulus dibangku SMP meski saat ujian kelulusan ia tengah mengandung.

Terlapor juga diduga melakukan kejadian serupa pada September 2017 seusai sang korban melahirkan. Tak berhenti disana pada Mei 2018, dugaan pemerkosaan dilakukan kembali di sebuah hotel. Hingga pada akhirnya tahun 2019 korban minggat dari rumah meski masih duduk di bangku SMK.

Namun karena saat itu korban masih di bawah umur, sehingga tidak punya keberanian untuk melaporkan perbuatan ayah kandungnya tersebut. Hingga akhirnya laporan baru dilakukan pada 2021 setelah korban menikah. Bahkan hingga kini korban dan pasangannya masih menerima intimidasi atau teror dari orang yang tidak mereka kenal.

Badrus mengaku, awalnya korban sempat putus asa lantaran pelaporannya seolah berjalan di tempat. Badrus sendiri merupakan kuasa hukum ketiga yang menangani perkara tersebut.

Kini korban tengah berupaya meminta keadilan atas musibah yang tengah menimpanya, sebab menurutnya hingga kini korban masih mengalami trauma mendalam dan sulit berosialisasi.

“Jadi ini harus ada penyidikan yang luar biasa, jangan yang biasa-biasa karena kalau penyidikan biasa tidak bisa terungkap. Atas tindakan itu bahkan korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia 5 tahun,” ungkap Badrus.

Ia menuntut Polres Sukoharjo agar perkara tersebut segera ditindaklanjuti. Ia juga mengaku telah melayangkan surat desakan agar proses perkara tersebut segera ditangani.

Badrus juga mendorong agar polisi melakukan tes DNA terhadap terlapor untuk membuktikan bahwa anak laki-laki yang dilahirkan G adalah hasil hubungan anak dengan bapak. Harapannya dengan adanya hasil tes DNA, terlapor bisa segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena anak hasil hubungan itu sudah berumur 5 tahun, makanya perlu dilakukan tes DNA. Dalam pandangan kami, tes DNA itu bukan perkara sulit, selama bisa dilakukan. Ya, ini teknisnya tergantung dari pihak kepolisian,” paparnya.

Bahkan surat tersebut juga telah dikirimkan ke Polda Jawa Tengah, Polri, hingga ke Lembaga Perlindungan Anak. Selain itu, pada kasus ini Badrus bakal menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan mendampingi korban.

“Dan saya minta kepada khususnya Kanit PPA Polres Sukoharjo yang humanislah dengan korban, jangan sampai ada tindakan yang membuat korban tertekan. Saya kira kepolisian juga sangat mudah menangani kasus ini,” tegas Badrus.

Sementara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasatreskrim Polres Sukoharjo mengakui telah menerima laporan tersebut. Ia mengatakan pihaknya masih terus melakukan upaya penyidikan dengan berbagai cara. “Kami masih terus berupaya membongkar kasus ini melalui beberapa upaya,” jelas AKP Teguh.

152