Home Regional Akhirnya, Pengukuran Tanah Terdampak Quarry di Wadas Selesai

Akhirnya, Pengukuran Tanah Terdampak Quarry di Wadas Selesai

Purworejo, Gatra.com – Pasca proses perlawanan dari warga yang menolak quarry di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, akhirnya Pelaksana Pengadaan Tanah (PPT) Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener berhasil merampungkan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak. Pada pelaksanaan inven iden terakhir tertanggal 11-14 Mei 2023, petugas berhasil menyelesaikan 100%.

Menurut Ketua PPT yang juga Kepala Kantor BPN Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, hasil inven iden di Desa Wadas selesai 154 bidang. 

"Sudah 100% tanah terdampak di Desa Wadas terinvenarisasi dan teridentifikasi. Total ada 154 bidang milik 107 PYB (pihak yang berhak). Luas kurang lebih 24 hektar," terang Andri, Rabu (17/05).

Setelah inven iden selesai, lanjut Andri, proses selanjutnya KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) akan melakukan penilaian (harga tanah dan tanam tumbuh/bangunan di atasnya). Setelah dinilai oleh KJPP kemudian akan dilakukan musyawarah untuk menentukan bentuk ganti rugi.

Baca Juga: Kisah Pejuang 'Wadas Melawan' yang Kini Berbalik Rela Tanahnya Diukur: 'Saya Dibully'

“Setelah disetujui bentuk ganti rugi, maka akan divalidasi dan disershkan ke LMAN (Lembanga Manajemen Aset Negara) selanjutnya dilakukan pembayaran uang ganti rugi (UGR),” katanya.

Ditemui terpisah, Ketua Gempa Dewa (Gerakan Masyarakat Pecinta Alam Desa Wadas), Siswanto membenarkan bahwa proses inven iden di desanya telah selesai 100%. 

"Gempa Dewa hanya ingin mencocokkan berapa bidang tanah yang masih tersisa supaya clear. Termasuk ingin minta penjelasan dari BBWSSO (Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak, pemilik proyek Bendungan Bener). Sampai kini pemasangan batas trase belum selesai," ujar Siswanto saat ditemui di Kantor BPN Kabupaten Purworejo.

Hingga saat ini, tambah Siswanto, sebenarnya warga Wadas, pemilik tanah terdampak quarry khususnya, tidak ingin menjual tanah mereka. Namun karena berbenturan dengan UU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mereka merasa perjuangannya stuck. 

Baca Juga: Sistem Konsinyasi untuk Warga Wadas Penolak Quarry Sangat Merugikan, ini Alasannya

"Kami tidak tahu lagi apa yang harus kami lakukan," imbuhnya.

Siswanto mengiyakan saat ditanya apakah anak-anak usia sekolah di dusunnya memperoleh bea siswa tiap bulannya. 

"Iya, dapat Rp200.000 per bulan dari Pemprov Jateng. Ada 18 anak SD dan SMP. Karena lapangan pekerjaan warga hilang (karena sudah dibeli negara) sehingga warga kehilangan mata pencaharian. Pemerintah harus bertanggung jawab terhadap pendidikan anak-anak di Wadas," tandas Siswanto.

167