Home Ekonomi BI Pantau Layanan BSI Usai Gangguan Berkali-kali

BI Pantau Layanan BSI Usai Gangguan Berkali-kali

Jakarta, Gatra.com - Pascagangguan layanan sistem pembayaran PT Bank Syariah Indonesia, Tbk (BSI) pada minggu lalu, kini layanan sistem pembayaran di BSI dan di seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dipantau oleh Bank Indonesia (BI).

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, pemantauan tersebut dengan tetap memperhatikan stabilitas, perluasan akses, perlindungan konsumen, praktik bisnis yang sehat, dan penerapan best practices.

“Bank Indonesia terus memantau kelancaran layanan sistem pembayaran di BSI dan layanan sistem pembayaran di seluruh PJP guna meyakinkan masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, aman, dan andal (cemumuah),” kata Erwin dalam keterangan resmi pada Rabu (17/5/2023).

Erwin menjelaskan, di bawah pengawasan dan asistensi Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran nasional, BSI telah memulihkan koneksi dengan Bank Indonesia sehingga layanan Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKN BI), dan BI Fast beroperasi normal didukung aplikasi kritikal lainnya termasuk berbagai layanan kanal pembayaran, sehingga dapat kembali melayani kebutuhan masyarakat.

“Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa memastikan setiap PJP memenuhi aspek standar keamanan sistem informasi termasuk penggunaan sistem yang aman dan andal,” ujar Erwin.

Oleh karena itu, PJP dituntut untuk senantiasa meningkatkan ketahanan sistem informasi dan segera memulihkan layanan pasca terjadinya insiden gangguan layanan yang berdampak pada konsumen.

Pada saat yang sama, kata Erwin, PJP juga wajib mematuhi dan melaksanakan prinsip-prinsip perlindungan konsumen antara lain perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif.

Hal ini secara tegas tercakup masing-masing dalam Peraturan Bank Indonesia No. 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia, yang tidak lain bertujuan menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.

38