Home Hukum Ini Peran Johnny G Plate Dalam Korupsi Menara BTS 4G

Ini Peran Johnny G Plate Dalam Korupsi Menara BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

Baca Juga: Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Langsung Ditahan

"Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).

Kuntadi menyebut Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Dengan penetapan ini, Johnny menjadi tersangka keenam dalam kasus itu. Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Baca Juga: Kejagung Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Kominfo Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

102