Home Ekonomi Dugaan Maladministrasi IUBB PT DFX, Ombudsman Desak Mendag Teguran Keras Bappebti

Dugaan Maladministrasi IUBB PT DFX, Ombudsman Desak Mendag Teguran Keras Bappebti

Jakarta, Gatra.com - Ombudsman RI meminta Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, memberikan teguran keras kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) supaya bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan, hal tersebut berkaitan proses monitoring pelaksanaan Tindakan Korektif dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) PT Digital Futures Exchange (PT DFX), yang disampaikan kepada Bappebti.

Dalam proses tersebut, Ombudsman menemukan adanya perbedaan surat tanggapan antara Kementerian Perdagangan dan Bappebti. Menurut Yeka, dalam surat tanggapan yang dilayangkan oleh Bappebti pada 17 April 2023 yang isinya menyampaikan ketidaksepakatan atas hasil pemeriksaan Ombudsman yang tertulis dalam LAHP Nomor: 1232/LM/XII/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam proses pengajuan IUBB PT Digital Future Exchange kepada Bappebti.

Surat tersebut, menurut Yeka bertentangan dengan Surat dari Menteri Perdagangan Nomor: 242/M-DAG/SD/04/2023 tertanggal 11 April 2023, perihal Tindak Lanjut atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman.

Mendag dalam suratnya, kata Yeka, menyampaikan agar Kepala Bappebti melakukan evaluasi atas pelaksanaan proses permohonan IUBB dan menindaklanjuti LAHP Ombudsman.

"Perbedaan substansi dari surat tanggapan Kepala Bappebti dan Menteri Perdagangan terkait LAHP Ombudsman RI, menunjukkan bahwa terdapat tata kelola pemerintahan yang tidak efektif dalam ruang lingkup kerja Kementerian Perdagangan," kata Yeka dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Rabu (17/5).

Adapun teguran yang dimaksud agar Bappebti bersikap profesional dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyatakan Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan IUBB, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Terdapat tiga tindakan korektif, yakni Ombudsman meminta agar Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut dan tidak mempersulit proses permohonan IUBB yang diajukan oleh Pelapor.

Kedua, agar Kepala Bappebti memberikan tanggapan yang patut dan tidak salah kepada Pelapor terkait permohonan informasi status permohonan IUBB. Ketiga, Ombudsman meminta Kepala Bappebti untuk memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh Pelapor.

161