Home Sumbagteng Perusahaan dan Pekebun Sawit di Siak Wajib Miliki ISPO

Perusahaan dan Pekebun Sawit di Siak Wajib Miliki ISPO

Siak, Gatra.com – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Irwan Saputra mengingatkan perusahaan dan petani kelapa sawit (pekebun) agar segera mengurus dan memiliki Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Ajakan itu bukan tanpa dasar. Sebab, dari total jumlah luas perkebunan kelapa sawit di Siak yang mencapai 328.872,68 hektare terdiri dari 120,797.68 hektare milik perusahaan dan sekitar 208.075 hektare kebun masyarakat, baru sekitar 14 persen atau 48.840,07 hektare yang telah mengantongi sertifikasi. 

"Kalau dirincikan, kebun perusahaan yang sudah mengantongi ISPO baru 38,7 persen dan kebun rakyat 0,98 persen. Padahal proses sertifikasi ISPO di Kabupaten Siak dimulai untuk perusahaan sejak 2011, dan untuk perkebunan rakyat sejak 2018. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan," kata Irwan, Minggu (21/5).

Untuk itu Dinas Pertanian Siak terus mendorong agar petani dan pengusaha sawit mengurus dan memiliki sertifikasi ISPO. Sebab, menurut Irwan, sertifikasi itu wajib diterapkan oleh petani dan perusahaan, baik yang swasta maupun milik negara (BUMN).

"Kewajiban ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, termasuk perkebunan yang dibiayai oleh APBN dan APBD atau sumber lain yang sah," kata dia.

Sertifikasi ini diwajibkan lantaran menjadi salah satu syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Dengan adanya ISPO, diperkirakan bakal meningkatkan daya saing industri sawit, produk, dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di kancah internasional, serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.

Selain itu, kata Irwan, ISPO juga menjadi pembuktian bahwa pengelolaan sawit memperhatikan aspek lingkungan. Sebab seperti diketahui, isu lingkungan merupakan hambatan terbesar dalam industri kelapa sawit. 

"Karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area bernilai sejarah, termasuk merusak gambut dan hutan lindung," ujarnya. 

ISPO juga mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan industri sawit. Melalui aturan tersebut, diharapkan kerusakan lingkungan akibat industri sawit dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan seluruhnya.

"Sertifikasi ISPO ini, mengatur secara jelas kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit yang memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area cagar budaya. Termasuk juga tidak merusak lingkungan, apa lagi merusak ekosistem gambut," jelasnya.

"Kita sangat mendukung Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 karena sesuai dengan program Siak Hijau yang saat ini tengah difaungkan pemerintah daerah, yang bertujuan bersama-sama menyelamatkan lingkungan, serta pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan," tambah Irwan.

Ia menjelaskan, saat ini perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak sebanyak 13 perusahan dengan luasan areal 46.802,64 hektare. Sementara untuk perkebunan kelapa sawit rakyat (kelembagaan pekebun) yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO baru 7 koperasi dengan luas lahan 2.037.43 hektare. 

"Saat ini kami sedang mengusulkan 24 perkebunan rakyat yang tergabung di (lembaga pekebun/koperasi) agar mengantongi ISPO. Untuk kebun masyarakat memang agak memakan waktu lebih lama karena terkendala sumber pendanaan," jelasnya. 

Sementara untuk perusahan perkebunan kelapa sawit, Pemerintah Kabupaten Siak menargetkan hingga 2025 semuanya telah mengantongi ISPO. "Yang sedang dalam proses pengusulan, kita akan berupaya mensosialisasikan serta melakukan pembinaan dan pemetaan. Sebab tidak ada anggaran khusus untuk sertifikasi ISPO ini," pungkasnya.

 

163