Home Hukum Atas Saran LKPP, Inspektorat Asahan Dilaporkan ke Kejari Asahan

Atas Saran LKPP, Inspektorat Asahan Dilaporkan ke Kejari Asahan

Asahan, Gatra.com - Inspektorat kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan terkait kasus dugaan persengkongkolan dalam proses lelang proyek APBD Asahan Tahun 2022. 

Ketua  Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Asahan, Syarifuddin, mengatakan, para pejabat APIP di lembaga tersebut dilaporkan atas saran dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP-RI). 

"Laporan kita sudah diterima tadi oleh petugas Kejaksaan Negeri Asahan," ujanya kepada Gatra.com, Rabu (24/5). 

Inspektorat kabupaten Asahan dilaporkan karena diduga melakukan persengkokolan dalam lelang proyek konstruksi senilai Rp10 miliar lebih dalam proses pengadaan barang jasa APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022.

Dugaan persengkokolan tersebut terkait dengan tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap proses tender tersebut sesuai dengan permintaan LKPP-RI yang meminta Inspektorat melakukan klarifikasi tehadap proses tender. Permintaan tersebut disampaikan LKPP lewat surat bernomor 14617/D.4.3/06/2022 tanggal 23 Juni 2022. 

"Namun klarifikasi tersebut tidak pernah dilakukan, bahkan Inspektorat tidak memberikan tanggapan terhadap surat LKPP, padahal jelas-jelas surat tersebut adalah tentang permohonan tanggapan dan tindak lanjut dari Inspektorat," ujar Syarifuddin. 

Diabaikannya surat LKPP ini dibuktikan lagi dengan dengan surat yang dikeluarkan LKPP bernomor 27956/D.4.3/11/2022 tertanggal 01 November 2022. Dalam surat tersebut LKPP  menyatakan  belum mendapat tanggapan dari Inspektorat  hingga pada tanggal surat tersebut. 

"Hingga proses tender selesai, klarifikasi terhadap proses tender oleh Inspektorat sesuai dengan permintaan LKPP tidak pernah dilakukan," ungkapnya. 

Dengan demikian, Syarifuddin menilai Inspektorat telah mengabaikan surat LKPP  yang meminta agar proses tender dievaluasi namun tidak dilakukan. Karena itu, dengan  tidak ditindaklanjutinya permintaan LKPP ini, patut diduga ada persengkongkolan antara Inspektorat dalam proses lelang. "Ada dugaan KKN dalam kasus ini," katanya.

Dia menyebutkan, karena tidak ada tanggapan Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan tentang proses lelang tersebut, berdasarkan surat LKPP bernomor 27956/D.4.3/11/2022 tertanggal 01 November 2022 tersebut, salah satu poin penting dalam surat itu di antaranya menyarankan untuk melaporkan Inspektorat ke aparat penegak hukum (APH) dan Ombudsman. 

"Atas saran LKPP, maka Inspektorat Kabupaten Asahan kita laporkan ke Kejaksaan. Dalam waktu dekat kita juga akan laporkan kasus ini ke Ombudsman," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Ada Tua Pardamean, tak menjawab saat dikonfirmasi terkait soal ini. Sejumlah pertanyaan yang diajukan Gatra.com lewat pesan chat WhatApps kepada pejabat PPID Inspektorat kabupaten Asahan ini tak satu pun dijawabnya. Di antaranya menyangkut tentang diabaikannya surat LKPP yang ditujukan kepada Inspektorat. 

Ada Tua lewat pesan chatnya hanya menjawab akan menanyakan soal ini kepada para Inspektur Pembantu (Irban). Padahal masalah surat keluar masuk berada di bawah kewenangannya. 

260