Home Hukum MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Berlaku di Era Firli Bahuri Cs

MK soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK: Berlaku di Era Firli Bahuri Cs

Jakarta, Gatra.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menjelaskan, masa berlakunya putusan MK atas gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron terkait masa perpanjangan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar saat dihubungi, Jumat (26/5).

Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dijumpai dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Febri Diansyah Soroti Beda Pendapat 4 Hakim Konstitusi

“Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo. Untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan. MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini,” tambah Fajar.

Fajar menegaskan bahwa putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK tersebut mulai diberlakukan pada era kepemimpinan Firli Bahuri cs saat ini.

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tegasnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Ketua KPK 5 Tahun, Novel : Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun

Keputusan MK tersebut tidak hanya berlaku bagi para pimpinan KPK. Namun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK.

“Menurut Putusan 112/PUU-XX/2022, perubahan masa jabatan menjadi 5 tahun juga berlaku bagi Dewan Pengawas KPK yang saat ini menjabat dari semula masa jabatannya 4 tahun,” katanya.

125