Home Hukum MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, DPR: Penyalahgunaan Wewenang

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, DPR: Penyalahgunaan Wewenang

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai penetapan masa jabatan KPK menjadi 5 tahun yang dilakukan MK dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang pembuat UU, dalam hal ini DPR dan pemerintah.

"Kami menilai bahwa putusan MK ini membawa konsekuensi tidak saja terhadap UU KPK, tetapi juga terhadap UU MK yang mengatur tentang masa jabatan hakim MK," kata politisi PPP di , Jakarta, Jumat (26/5).

Arsul mengungkap, putusan MK tersebut berdampak DPR dan pemerintah harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK dengan mengembalikan kepada UU awalnya, yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk sekali lagi dengan masa yang sama.

Baca Juga: Masa Jabatan Ketua KPK 5 Tahun, Novel : Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun

"Saat ini kan hampir semua hakim MK sudah menjabat diatas 5 tahun, bahkan sudah ada yang 10 tahunan," katanya.

Pernyataan Arsul tersebut didasari bunyi Pasal 87 UU MK No. 7 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa seorang Hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun, sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.

Sebelumnya, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut akan diberlakukan pada era Firli Bahuri cs.

Baca Juga: Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Febri Diansyah Soroti Beda Pendapat 4 Hakim Konstitusi

“Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” ujar Fajar saat dihubungi, Jumat (26/5).

“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” tegasnya.

40