Home Hukum Sidang Etik Preteli Bintang Dua Irjen Teddy Minahasa

Sidang Etik Preteli Bintang Dua Irjen Teddy Minahasa

Jakarta, Gatra.com- Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM) telah rampung dilakukan. Hasilnya, Teddy mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Sanksi Etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dua sanksi Administrasi yaitu Pemberhentian tidak dengan hormat atau sebagai anggota Polri" Ujar Karo Penmas Brigjen Ahmad Ramadhan dalam Konferensi Pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5)

Diketahui, Teddy menjalani sidang etik selama 10 jam yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.30 Hal tersebut imbas dari kasus peredaran narkoba.

Kemudian, sebanyak 14 saksi dan satu ahli turut dihadirkan dalam sidang etik Mantan Kapolda Sumbar tersebut. “Jumlah Saksi sebanyak 14 orang dengan rincian saksi hadir enam orang, AKBP DP, saudara IP, Saudara SM, Kompol K, Brigadir AHP, Bripka RK,” ujarnya.

Selain itu terdapat juga empat orang saksi yang hadir melalui saluran Zoom, yaitu Kompol SHS, Brigadir HP, AKP AA, Iptu J. Terdapat pula empat orang saksi yang tidak hadir.

Diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.

Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan, Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.

Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.mVonis Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.

65