Home Hukum Santuy! Jadi Tersangka, Tidak Ditahan, Hasbi Hasan Malah Cuti Besar 3 Bulan

Santuy! Jadi Tersangka, Tidak Ditahan, Hasbi Hasan Malah Cuti Besar 3 Bulan

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengajukan cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai hari ini 5 Juni 2023 sampai dengan 4 September 2023.

"Selama beliau cuti besar, berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor:106/KMA/SP/V/2023 memerintahkan kepada Sugiyanto jabatan Kabawas MA juga menjabat sebagai Plh Sekretaris MA," kata Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan, Senin (5/6).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa khawatir Hasbi Hasan mengambil cuti besar sebagai pejabat MA.

Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Hasbi Hasan Tidak Ditahan KPK

"Kita tentunya juga akan terus memantau keberadaan para pihak, dan kami rasa juga yang sekarang jadi tersangka itu sejauh ini kan kita minta ini (datang), juga hadir," ujar Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (6/6).

Saat dikonfirmasi awak media terkait mengapa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tidak ditahan, Asep Guntur menjelaskan bahwasanya itu semua sudah dijelaskan oleh Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Hasbi Hasan Minta Penjadwalan Ulang

“Kemudian penahanan, seperti tadi juga sudah disampaikan itu sudah dijelaskan oleh Pak Ghufron itu terkait Pasal 21 KUHAP seperti itu," tambah Asep.

“Ada tempat-tempat yang akan kita pantau. Misalkan di imigrasi kan gitu, di tempat yang lainnya. Kan tahu kalau sudah dicegah, dicekal, nah itu. Kita dengan melakukan pencekalan, dengan melakukan ini, itu adalah upaya kita,” pungkasnya.

Sebagai seorang tersangka korupsi, Hasbi mendapatkan banyak keringanan dan kemudahan. Tak hanya tidak ditahan dan diberi jaket oranye setelah diperiksa 7 jam lamanya, Sekretaris MA ini juga bisa minta penjadwalan ulang tanpa alasan yang jelas pada pemeriksaan sebelumnya. Kini, meski berstatus tersangka, Hasbi mengajukan cuti 3 bulan lamanya.

152