Home Regional DPRD Grobogan Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Kafe dan Karaoke Tanpa Izin Bakal Ditutup

DPRD Grobogan Sahkan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Kafe dan Karaoke Tanpa Izin Bakal Ditutup

Grobogan, Gatra.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat telah diputuskan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Grobogan.

Keputusan tersebut diberikan setelah mendengarkan penyampaian juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I 2023 Dimas Rizky Wiratama Suwignyo, SH, MKN berdasarkan hasil fasilitas Gubernur Jawa Tengah dalam rapat paripurna DPRD Grobogan, Senin (5/6).

Rapat paripurna tersebut merupakan rapat paripurna ke-14 tahun 2023 dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, S.Sos, M.AP dan dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni, SH.MM, Wakil Bupati Grobogan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes, Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan Dr.Ir. Moch. Sumarsono, M.Si, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta jajaran anggota DPRD Grobogan.

Hasil Pansus I raperda tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPRD Grobogan.

Menurut Dimas, penertiban dengan penegakan Perda nantinya bisa dalam upaya penutupan kafe karaoke tidak berizin sesuai denga misi dari raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Logo DPRD Grobogan. (IST)

Raperda ini telah dimuat ketentuan terkait kewajiban, larangan beserta sanksi yang akan diterapkan berkaitan dengan penertiban.

"Pansus I telah meminta dari hasil evaluasi dan harus ditindaklanjuti. Kami juga merekomendasi seluruh kafe dan karaoke yang ada di Grobogan yang tidak memiliki izin operasional untuk ditutup dan ditertibkan," ujar Dimas.

Sementara itu, dalam pemaparannya Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menguraikan, sebelumnya, Raperda ini telah mendapat fasilitasi dari Gubernur Jateng yang kemudian ditindaklanjuti oleh Rapat Kerja Pansus I Tahun 2023 untuk disempurnakan.

Agus menyebut, melalui Surat Nomor : 180.0/555 tanggal 15 Mei 2023 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan, Gubernur Jawa Tengah telah menyampaikan rekomendasi untuk menyempurnakan raperda tersebut sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.

"Setelah disempurnakan oleh Pansus I dan disetujuinya Raperda dengan tujuh fraksi telah sepakat menyetujui dan menerima maka kepada seluruh peserta rapat kami tawarkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat untuk ditetapkan menjadi Perda Grobogan?," ujar Agus.

Suasana rapat paripurna pengesahan Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Ruang Paripurna 1 DPRD Grobogan, Senin (5/6). (GATRA/Satria Utama)

Pada bagian lain, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyampaikan, dengan disetujuinya Raperda ini menjadi Perda memberikan dasar hukum sekaligus pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.

Dia juga menyampaikan terima kasih serta memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Grobogan, serta kerja keras pimpinan dan anggota Panitia Khusus I Tahun 2023 DPRD Kabupaten Grobogan dalam menyempurnakan raperda yang telah disetujui menjadi perda.

"Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Grobogan telah diputuskan raperda ini menjadi perda. Terima kasih kepada Pansus I Tahun 2023 atas kerja kerasnya menyempurnakan raperda ini," ujar Bupati.

Sri Sumarni menambahkan dalam raperda ini telah diatur di antaranya penyelenggaraan pelindungan masyarakat diselenggarakan oleh bupati dan kepala desa.

Dalam raperda ini diatur pula ketentuan terkait pembinaan, pelaporan, pendanaan, ketentuan penyidikan serta ketentuan pidana.

"Dalam menyelenggarakan pelindungan masyarakat, nantinya akan dibentuk Satgas Linmas ditingkat Kabupaten dan Kecamatan, sedangkan ditingkat desa dan kelurahan dibentuk Satlinmas. Dari seluruh materinya memiliki tujuan untuk menciptakan kondusivitas sosial yang aman, tertib, nyaman dan dinamis. Serta menumbuhkan kedisiplinan masyarakat," tutur Bupati.(ADV)