Home Regional DPRD Grobogan Tetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Jadi Perda, Ini Ulasan Detailnya

DPRD Grobogan Tetapkan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Jadi Perda, Ini Ulasan Detailnya

Grobogan, Gatra.com - DPRD Grobogan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di komplek gedung DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Selasa (6/6).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan HM. Nurwibowo dan dihadiri Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto mewakili Bupati Sri Sumarni, jajaran Forkopimda Grobogan bersama jajaran pejabat Pemkab Grobogan, serta para anggota DPRD Grobogan.

Menurut Nurwibowo, setelah mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna, persetujuan akan tuangkan ke dalam Keputusan DPRD Kabupaten Grobogan yang sesuai register bernomor 188/20 Tahun 2023.

Baca Juga: Sah! Sumanto Jabat Ketua DPRD Jawa Tengah

Selanjutnya Raperda akan mintakan evaluasi kepada Gubernur Jawa Tengah sesuai ketentuan Peraturan Perundang- undangan sebelum diundangkan.

"Setelah serangkaian proses tersebut, maka sampailah pada tahap penentu disetujui atau tidaknya Raperda dimaksud oleh Rapat Paripurna Dewan," ujar Nurwibowo.

Dalam paripurna tersebut pun hadirin menyetujui Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Perda.

Dalam penyampaiannya lebih detail, Nurwibowo menjelaskan dalam pembahasan raperda tersebut telah dilakukan melalui rapat dalam rapat fraksi-fraksi.

Suasana rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi menjadi peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna di komplek gedung DPRD Grobogan, Selasa (6/6). (GATRA/Satria Utama)

Selain itu, pada 2 Mei 2023, kemudian 17 Mei 2023 dan 5 Juni 2023 juga telah dilaksanakan Rapat Kerja Panitia Khusus III Tahun 2023 bersama perangkat daerah terkait.

"Laporan hasil rapat Paripurna ke 15 tahun 2023, persetujuan dewan atas raperda tentang Pengambilan Keputusan atas raperda Tentang pajak Daerah, maka dimohon untuk semua instansi terkait bisa mentaati aturan yang diberlakukan dalam putusan DPRD kabupaten Grobogan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Grobogan Bambang Pujiyanto menerangkan dengan lahirnya perda tersebut agar pihak pemerintah daerah dapat menjalankan urusan pemeritahan yang telah menjadi kewenangannya.

Wabup menuturkan, setelah penetapan tersebut selanjutnya akan ada regulasi tambahan yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut dia, setelah raperda tersebut ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah, dapat segera diterapkan menjadi regulasi untuk melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Ia juga menjelaskan, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi tata cara pemungutan; pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan atas pokok pajak dan retribusi, dan penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam APBD.

Pengaturan lainnya, kata Wabup, meliputi kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

"Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai salah satu daerah otonom tentunya memerlukan pendapatan guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Dananya bersumber dari pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak daerah dan retribusi daerah tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan dalam Peraturan Daerah," tuturnya.

137