Home Hukum KPK: Perlu Ada Judicial Review soal Pengertian Penyelenggara Negara terkait Gratifikasi

KPK: Perlu Ada Judicial Review soal Pengertian Penyelenggara Negara terkait Gratifikasi

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengaku pernah mendapat informasi terkait adanya dugaan aliran dana ke salah satu partai politik. Namun, Alex mengatakan, kasus semacam itu sulit diberantas.

“Beberapa kali memang kami menerima informasi terkait akan adanya penyerahan uang ke salah satu partai. ‘Tangkap dong pak Alex’,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Kamis (8/6).

“Tapi kemudian setelah kami kaji yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara artinya dia mungkin baru akan mencalonkan sebagai kepala daerah. Dia seorang pengusaha kemudian dia akan menyerahkan uang itu ke partai atau ke salah satu pengurus partai, yang juga bukan penyelenggara negara,” tambah Alex.

Baca Juga: Penyelenggara Negara Kena Sanksi Jika Tidak Laporkan Harta Kekayaan

“Jadi kami bingung juga pada akhirnya,” sambungnya.

Alex menjelaskan, berdasarkan kepada Undang-Undang (UU) KPK, dijelaskan bahwa KPK diberi kewenangan penindakan ketika suatu masalah menyangkut seorang aparat penegak hukum (APH), dan penyelenggara negara (PN). Sementara partai politik bukanlah bagian dari keduanya.

Menurutnya, perlu ada judicial review terkait dengan perluasan pengertian penyelenggara negara. Ia beranggapan bahwa partai politik merupakan cikal bakal para PN tersebut.

Baca Juga: KPK: LHKPN Jadi Sarana Baru Membongkar Kasus Korupsi

Hal tersebut ia katakan karena marak terjadi money politik atau uang-uang untuk mencari kendaraan para anggotan partai yang calon penyelenggara negara.

“Jadi selaku institusi atau organisasi yang melahirkan para pejabat atau penyelenggara negara, tentu pengurus (partai) itu juga seharusnya kalau menurut kami ya dikategorikan sebagai penyelenggara negara,” katanya.

126