Home Hukum BNN Provinsi NTT Musnahkan Barang Bukti: Ganja, Sabu, Tembakau Gorila

BNN Provinsi NTT Musnahkan Barang Bukti: Ganja, Sabu, Tembakau Gorila

Kupang, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) memusnahkan sejumlah barang sitaan atau barang bukti. Acara pemusnahan barang bukti berlangsung di Lapangan Apel BNNP NTT, Rabu, (7/6/2023) pagi dipimpin langsung Kepala BNNP NTT, BrigjenPol Riki Yanuarfi.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu, Tembakau Gorila dan ganja.

Kepala BNNP NTT, BrigjenPol Riki Yanuarfi menjelaskan, ganja yang dimusnahkan sebanyak 657,83 gram (enam ratus lima puluh tujuh koma delapan tiga) gram. Sedangkan sabu yang dimusnahkan seberat ± 1,9607 gram (satu koma sembilan enam nol tujuh) gram. Sementara tembakau brazil (gorilla) seberat 2,3480 gram (dua koma tiga empat delapan nol) gram.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini rangkaian dari pengungkapan kasus maupun temuan kita selama ini lewat jasa pengiriman," kata Brigjen Pol Riki Yanuarfi.

Lebih lanjut Lanjut Brigjen Pol Riki menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan itu untuk kasus yang sudah ada putusan inkrah di pengadilan. Karena itu BNNP NTT terus memperketat pengawasan terhadap modus operandi yang dilakukan para pelaku pemakai atau pengedar.

"Kami punya alat pendeteksi narkoba yang bekerjasama dengan bandara maupun perusahaan jasa pengiriman untuk selalu mengechek barang yang dikirim ke Kupang, " sebut Brigjen Pol Riki.

Ia menambahkan, Target BNNP NTT tambah Brigjen Pol Riki adalah nol kasus narkotika di Provinsi NTT.

"Saya berharap lewat pemusnahan barang bukti di NTT yang kecil ini membuktikan bahwa angka prevalensi narkoba di NTT kecil. Namun hal ini tidak boleh dibiarkan sehingga angka prevalensi ini ada tetapi kita harus tekan sampai nol kasus, " katanya.

Brigjen Pol Riki juga menyebutkan sebanyak 4.000 warga masyarakat memakai Narkoba dan tersebar di 22 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT.

“Karena itu kami tidak akan menunggu prevalensi 0,1 persen di NTT atau setara. 4.000 warga di Provinsi NTT yang terpapar narkoba harus diturunkan turunkan prevalensi 0,1 persen," tegasnya.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika di BNNP Provinsi NTT ini dihadiri instansi terkait seperti pihak Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai, Kemenkumham, Pengacara, media massa, hingga masyarakat umum.

134