Home Hukum Bareskrim Polri Tangkap Satu Lagi Buron Pelaku Produksi Ekstasi

Bareskrim Polri Tangkap Satu Lagi Buron Pelaku Produksi Ekstasi

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus produksi ekstasi dalam pabrik di Jalan Enchantra 2 Nomor 05, Perumahan Lavon 1 Swan City, Desa Wanakerta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Otak pelaku utama memproduksi barang haram itu sudah dibekuk.

"Kemarin (8/6) jam 8 malam kami tim telah berhasil menangkap satu tersangka lagi yang ada di Tangerang," kata Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, (9/6).

Meski tersangka yang sudah diringkus itu berinisial B. Namun, Calvijn belum membeberkan kronologi penangkapan dan bagaimana peran tersangka.

“Masih didalami perannya,” katanya.

Total sudah lima tersangka ditangkap dalam kasus pabrik ekstasi ini. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Musnahkan Ribuan Kilogram Barang Bukti Narkoba

Sebelumnya, menangkap empat pelaku. Ada dua pelaku ditangkap atas penggerebekan pabrik esktasi di Tangerang dan dua pelaku lainnya dalam penggerebekan pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah.

"Teman-teman hari Senin besok (12/6) kami akan melakukan pra rekonstruksi di TKP dengan menjelaskan detail-detail temuan yang ada," ungkap Calvijn.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik ekstasi berskala jaringan internasional di Tangerang pada Kamis, (1/6).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan penggerebekan dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari Kantor Bea Cukai, terkait adanya pengiriman barang dari luar negeri. Barang tersebut berupa alat-alat pencetak ekstasi.

Baca Juga: Sinergi Bea Cukai dan Polri Ungkap Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang dan Semarang

"Kita mendapatkan informasi dari Bea Cukai bahwa ada mesin yang akan memproduksi atau menjadi laboratorium gelap produksi psikotropika," kata Agus.

Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi antara tim gabungan Polri untuk melakukan pengembangan dengan cara control delivery terhadap kepemilikan barang tersebut.

Dari hasil pengembangan, diketahui barang tersebut dikirim ke wilayah Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Setelah itu Bareskrim Polri langsung menginstruksikan tim Ditresnarkoba Polda Banten untuk melakukan langkah pengungkapan kasus tersebut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menangkap empat tersangka. Mereka satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi. Keempatnya berinisial TH, N, MR, dan ARD. Dua tersangka di antaranya merupakan pelaku pabrik ekstasi di Semarang, Jawa Tengah

Pabrik di Tangerang tersebut baru memproduksi ekstasi selama dua hari. Namun, dalam setengah jam, pabrik tersebut mampu memproduksi hingga 5.000 butir. 

Polisi pun langsung menggerebek agar barang haram tersebut tidak beredar di pasaran.
 

106