Home Hukum IPW Minta Polri Teruskan Penyidikan Kasus Pertambangan

IPW Minta Polri Teruskan Penyidikan Kasus Pertambangan

Jakarta, Gatra.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, meminta Polri agar tidak menghentikan penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait perusahaan pertambangan BEP.

Sugeng dihubungi pada Minggu (11/6), mengatakan, Polri baiknya tidak menerima permohonan penghentian penyidikan melalui skema restorative justice meski kedua belah pihak yang berperkara telah melakukan perdamaian.

Sebaliknya, lanjut Sugeng, Bareskrim Polri harus segera menetapkan tersangka dalam kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/590.2a/III/RES.1.9/2023 tersebut.

Kemudian, kata Sugeng, penyidik segera melakukan penahanan untuk mencegah potensi terjadinya perintangan penyidikan (obstruction of justice) di antaranya dengan menggunakan modus playing victim.

Ia menjelaskan, meskipun restorative justice bisa dilakukan sebagaimana ketentuan Perpol No. 8 Tahun 2021, namun perdamaian tersebut diduga untuk mengelabui pihak kepolisian dengan mens rea menyelamatkan hasil tindak kejahatan.

Sugeng mensinyalir, tidak menutup kemungkinan batu bara yang masih berada di dalam perut bumi pada lokasi tambang perusahaan tersebut dibagi-bagi para pihak yang diduga sama-sama merupakan pelaku kejahatan.

“IPW mendesak Bareskrim Polri menolak dengan tegas permintaan penghentian penyidikan,” ujarnya.

Sugeng berpendapat, penolakan perdamaian tersebut bisa dilakukan dengan mempertimbangkan adanya kepentingan umum yang lebih luas yang perlu dijaga dalam perkara pidana tersebut.

“Ini diduga telah merugikan negara sekitar Rp8,435 triliun. Seharusnya IUP OP [Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi] perusahaan tersebut dicabut oleh Menteri ESDM,” katanya.

Senada dengan IPW, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Hisjam, kepada wartawan menyampaikan, Bareskrim Polri harus mengabaikan permohonan penghentian kasus tersebut.

“Saya sudah mempelajari kasusnya. Terdapat kejahatan luar biasa yang dilakukan secara berlanjut oleh pengelola yang merugikan negara trilunan rupiah,” ujarnya.

Terkait itu, Ridwan mengaku sudah mengusulkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Investasi/Kepala BKPM agar mencabut IUP OP perusahaan tersebut.

120