Home Regional Beredar Video Pemuda Bersimbah Darah Korban Kejahatan, Polisi Pastikan Hoax

Beredar Video Pemuda Bersimbah Darah Korban Kejahatan, Polisi Pastikan Hoax

Kebumen, Gatra.com- Sebuah video dan gambar hasil tangkapan layar (schreen shoot) dua pemuda berimbah darah di pinggir jalan, ramai beredar melalui pesan berantai dan media sosial. Narasi yang dipakai, kedua korban adalah korban aksi kejahatan jalanan di Jalan Soekarno Hatta Kebumen, Jawa Tengah.

Video 13 detik dan gambar yang disertai narasi sebagai korban kejahatan jalanan membuat masyarakat resah. Untuk meluruskan kabar yang beredar, Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto, menyatakan informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

"Peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah, kecelakaan lalu-lintas tunggal pada Senin dini hari (12/06) sekitar pukul 03.00 WIB. Sebuah kendaraan bebek Suzuki Smash yang dikendarai korban, tak terkendali sehingga menabrak kursi yang ada di samping jalan Soekarno Hatta atau di sebelah Tugu Lawet," jelas AKP Heru Sanyoto dalam keterngan persnya, Senin (12/06/2023).

Sedangkan Kasat Lantas Polres Kebumen, AKP Tejo Suwono saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, para korban diketahui adalah Nur Faisal warga Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Kebumen dan Rizky Dwi Prasetyo warga Desa Kembaran, Kecamatan/Kabupaten Kebumen.

"Kedua korban selamat, namun mengalami beberapa luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Permata Medika Kebumen. Tadi malam saat kejadian, petugas kami langsung datang ke lokasi," jelas AKP Tejo.

Berdasarkan data dari Unit Laka Lantas Sat Lantas Polres Kebumen, dijelaskan AKP Tejo, sepeda motor yang dikendarai korban melaju dengan kecepatan tinggi. Lalu sesampainya di titik kecelakaan, kendaraan oleng lepas kendali dan membentur kursi tepat di pinggir jalan. Serpihan sepeda motor juga terpental ke lampu penerangan jalan sehingga pecah.

Beredarnya kabar hoaks yang meresahkan, disayangkan oleh Polisi. Karena selain menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya bisa dikenai sanksi pidana sesuai UU ITE.

"Sebelum membagikan informasi, baiknya disaring dulu informasi tersebut. Jangan sampai informasi yang kita bagikan ternyata tidak sesuai fakta di belakangnya. Apalagi jika dilakukan secara sengaja, itu termasuk perbuatan melanggar hukum," imbau Kasat Lantas.

Selain itu Kasat Lantas juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kebumen agar lebih tertib berlalu-lintas, dengan selalu mengenakan helm standar, jaga kecepatan agar bisa meminimalisir kecelakaan lalu-lintas.

54