Home Hukum Jaga Akuntabilitas Pengadilan, Eksaminasi Bukan Intervensi

Jaga Akuntabilitas Pengadilan, Eksaminasi Bukan Intervensi

Jakarta, Gatra.com - Pada saat putusan pengadilan diberitakan secara luas, terkadang muncul persepsi bahwa aktvitas eksaminasi terhadap putusan tersebut merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum. Salah satu contoh yang menarik perhatian publik adalah eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi belum lama ini.

Namun, persoalan eksaminasi terhadap putusan hukum sebenarnya bukanlah intervensi, melainkan merupakan bagian dari diskusi yang sehat dalam masyarakat yang dilakukan oleh akademisi yang memiliki kapasitas keilmuan.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, eksaminasi merupakan hal lumrah, sebagai proses untuk berdiskusi, menguji atau membahas ulang berbagai hal dalam proses persidangan hingga putusan. Pembahasan itu menurutnya mencakup rangakaian peristiwa, ketepatan dakwaan dan tuntutan, serta ketepatan putusan yang dijatuhkan.

Nah, karena dilakukan para akademisi, maka eksaminasi tentu saja tidak dapat dimaknai sebagai sebuah intervensi. Pasalnya, para akademisi melakukan pengujian berdasarkan sejumlah alat, mulai dari teori hukum, peraturan-peraturan pidana, atau peraturan lain yang berkaitan dengan objek eksaminasi.

"Eksaminasi dilakukan dari disiplin ilmu seperti sosiologi, kriminologi, psikologi, atau ilmu lainnya yang relevan, tidak hanya ilmu hukum, sehingga melihat satu peristiwa bisa dari berbagai aspek atau kacamata atau sudut pandang,” ujar Abdul, dikutip Senin (19/6).

Menurut dia, tidak ada syarat atau ketentuan untuk melakukan eksaminasi. Semua masyarakat bisa melakukannya, asalkan dapat dipertanggungjawabkan pendapatnya. Sebagai kajian akademis, tentu saja berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga hasilnya tidak mengikat. Namun tentu saja memperkaya perspektif hukum dan dapat menjadi acuan akademis di masa depan.

"Dari akademisi, hanya murni sebagai bahan pengetahuan atau penelitian (akademis) saja,” jelasnya.

Dari hasil eksaminasi yang dilakukan, melalui berbagai kajian literatur yang tersedia, akhirnya akan bisa dilihat, apakah sebuah keputusan seorang hakim itu, misal dipengaruhi oleh berbagai hal-hal lain selain hukum atau tidak. Kemudian, dapat diketahui, apakah ketika putusan yang dijatuhkan oleh hakim, apakah dalam keadaan tertekan atau tidak. Tekanan tersebut dapat bermacam-macam, seperti ancaman fisik, kekuasaan, hubungan personal, dan tekanan uang.

“Apakah putusan dijatuhkan hakimnya dalam keadaan tertekan atau tidak, meskipun prinsipnya hakim itu bebas,” katanya.

Eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga harus dilihat dalam konteks bahwa putusan tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap masyarakat, terutama dalam hal keadilan sosial. Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut, dan eksaminasi adalah salah satu cara untuk melakukannya.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda, yang juga merupakan eksaminator, menyampaikan, memang cukup banyak hal menarik yang dipersoalkan akademisi atau praktisi hukum.

Misalnya, mengenai pembunuhan berencana yang menurutnya tidak terlalu dipahami majelis. Ia menyampaikan, pembunuhan berencana itu adalah pembunuhan yang diperberat karena adanya hal tertentu terkait dengan hal yang dilakukan. Jika mengutip Prof. Andi Hamzah pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu.

Menurut dia, salah satu yang krusial, berkaitan dengann posisi Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, dimana mereka sebenarnya tidak bisa dikatakan sebagai bagian dari pembunuhan berencana, namun kemudian majelis beranggapan sebaliknya.

“Mereka dianggap sebagai bagian pembunuhan berencana. Padahal tidak ada,” terang Chairul,

Selain itu mengenai peran Ferdy Sambo, eksaminator beranggapan suasana tenang dalam pembunuhan berencana itu sebenarnya ada pada diri Richard Eliezer. Chairul Huda mengatakan, majelis hakim seolah tidak mampu melakukan konstruksi secara jelas dan logis seperti apa perbuatan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pembunuhan itu.

Kemudian, tidak jelas diuraikan kontribusi tersangka lain dalam konstruksi yang disyaratkan pada kasus pembunuhan berencana. Karena itu yang tampak secara nyata hanya pada Ferdy Sambo dan Richard Eliezer sebagai eksekutor.

"Ini harus dikritisi, dianggap turut serta ini bersama-sama, ada pergeseran makna turut serta yang diartikan bersama-sama. Sehingga kami menilai putusan ini diibaratkan sekadar untuk memenuhi keinginan netizen. Karena begitu kuatnya tekanan netizen dalam kasus ini,” ujarnya.

Eksaminasi putusan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga harus dilihat dalam konteks bahwa putusan tersebut memiliki implikasi yang signifikan terhadap masyarakat, terutama dalam hal keadilan sosial. Masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan apakah putusan tersebut sudah sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut, dan eksaminasi adalah salah satu cara untuk melakukannya.

Secara keseluruhan, eksaminasi terhadap putusan hukum, termasuk eksaminasi putusan Ferdy Sambo, bukan merupakan intervensi hukum. Melainkan, eksaminasi tersebut merupakan bagian penting dari diskusi yang sehat dalam masyarakat. Eksaminasi putusan hukum membantu memastikan bahwa keadilan tercapai dan prinsip-prinsip hukum dijunjung tinggi. Dalam prosesnya, eksaminasi putusan dapat memicu perubahan yang lebih baik dalam sistem peradilan kita.

38