Home Hukum Usut Pungli di Rutan, KPK Gandeng PPATK

Usut Pungli di Rutan, KPK Gandeng PPATK

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahan (Rutan) KPK.

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (23/6).

Karena diketahui salah satu cara penerimaan pungli tersebut melibatkan pihak ketiga, yakni transfer bank. Hingga saat ini, KPK berhasil menemukan jumlah sementara dari praktik haram tersebut, yakni sebanyak Rp4 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan, dugaan pungutan liar di rutan KPK diduga tidak diberikan secara langsung.

“Ya sekilas saja bahwa dugaan ya itu memang tidak langsung kepada rekening-rekening pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Ghufron, Kamis (22/6).

Melihat hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK), Cahya H Harefa, akan membebastugaskan sementara sejumlah pegawai yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ujar Cahya H Harefa, Rabu (21/6).

Untuk diketahui, KPK mengendus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) berawal dari dugaan kasus etik yang bukan dugaan pungli.

34