Home Hukum KPK: Pungli di Rutan Diduga Melalui Transfer Lebih dari Satu Rekening

KPK: Pungli di Rutan Diduga Melalui Transfer Lebih dari Satu Rekening

Jakarta, Gatra.com - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Syamsudin Haris mengungkapkan penerimaan uang pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK terjadi melalui transfer perbankan.

“Saya lupa (jumlahnya), lebih dari satu rekening,” kata Syamsudin kepada wartawan, Jumat (23/6).

Informasi tersebut diterima Syamsudin dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Pungli Rutan KPK Diduga untuk Dapatkan Alat Komunikasi

Mengenai pemilik rekening yang dimaksud, Syamsudin mengaku belum mendapat informasi soal kepemilikan rekening tersebut.

“Dewas sendiri tidak tahu, makanya kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK,” tandas Syamsudin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) mengungkap temuan dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) adanya motif pemerasan kepada tahanan untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi.

Baca Juga: Usut Pungli di Rutan, KPK Gandeng PPATK

"Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan dan penggunaan alat komunikasi," kata Nurul Ghufron, Jumat (23/6).

Tak hanya itu, Ghufron menyebut, dalam proses pemeriksaan sebelumnya, pihak korban dan keluarganya masih tertutup dan tidak mengungkapkan bagaimana bentuk pungli yang diminta oleh oknum tersebut.
 

112