Home Ekonomi APTRINDO Keluhkan Dampak Libur Panjang Idul Adha

APTRINDO Keluhkan Dampak Libur Panjang Idul Adha

Jakarta, Gatra.com - Asosiasi pengusaha truk Indonesia (APTRINDO) mengkritisi kebijakan pembatasan operasional truk angkutan barang selama libur panjang hari raya Idul Adha 2023. Kebijakan itu diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri.

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil pengangkut hasil galian, hasil tambang, maupun bahan bangunan.

Wakil sekretaris Jenderal DPP APTRINDO, Agus Pratikno melalui siaran pers nya mengungkapkan , larangan operasional angkutan barang tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pengusaha. Pasalnya kebijakan itu akan berdampak pula pada bisnis lainnya seperti truk pengangkut peti kemas dari dan ke pelabuhan laut, atau pesawat udara yang secara operasional terkait dengan sektor usaha lain

"Pemerintah dalam hal ini kedua stakeholder terkait dunia perhubungan seharusnya paham dan lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan libur panjang cuti bersama. Para pelaku usaha tentu sangat setuju adanya pembatasan atau larangan bagi kendaraan angkutan barang sumbu tertentu khusus pada libur hari raya keagamaan yang memang sudah menjadi tradisi bagi umat beragama seperti Idul Fitri (lebaran) dan Natal. Akan tetapi jangan menjadi sebuah euforia bahwa adanya hari libur panjang lalu dibuat kebijakan larangan pembatasan kendaraan angkutan barang. Sebelum memutuskan kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang hendaknya mengundang semua pihak terkait baik para pelaku usaha, pabrikan dan semua asosiasi yang berkepentingan," katanya.

Dalam penjelasnya, dia menegaskan pembatasan sangat merugikan pengusa angkutan truk. Pendapatan usaha yang menurun tajam karena produktivitas kinerja tidak maksimal disebabkan hari kerja efektif yang hilang, tentunya tidak akan dapat menutup beban biaya bulanan seperti biaya bunga pinjaman bank yang tidak mengenal hari libur cuti bersama. Para pekerja di dunia angkutan barang seperti pengemudi dan tenaga bongkar muat tentu sangat terdampak langsung karena penghasilan mereka yang rata-rata dibayarkan secara harian berdasarkan pekerjaan harus menerima kenyataan bahwa aktivitas mereka dilarang oleh pemerintah.

53