Home Hukum Pakar Hukum Trisakti Nilai Ketua PN Parigi Moutong dan PN Denpasar Harus Dicopot

Pakar Hukum Trisakti Nilai Ketua PN Parigi Moutong dan PN Denpasar Harus Dicopot

Jakarta, Gatra.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, meminta Mahkamah Agung (MA) untuk bertindak tegas dengan memecat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Parigi Moutong Yakobus Manu. Alasannya, kata Fickar, hakim tersebut telah mengacaukan sistem dengan mengajukan praperadilan saat sidang istrinya di PN Denpasar yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali.

"Ini jelas sudah mengacaukan sistem, masa seorang hakim meminta praperadilan. Mestinya orang lain yang mengajukan, seperti, anaknya, adiknya, kakaknya, atau orang tuanya yang mengajukan, jadi ini kebablasan," kata Fickar kepada wartawan dalam keterangan yang diterima, Minggu (25/6/2023)

Selain merusak sistem, kata Fickar, Mahkamah Agung (MA) juga harus bertindak tegas untuk memecat seorang hakim yang menjadi kuasa istrinya dalam mengajukan praperadilan. Fickar menyebut bahwa hakim tersebut tidak profesional dan sangat tidak etis karena kedudukannya bisa menjadi penekan bagi hakim yang mengadili.

"Mahkamah Agung harus bertindak tegas dengan memecat hakim yang menjadi kuasa hukum insidentil istrinya. KY harus turun tangan karena hakim pemohon sudah melanggar etika dan merendahkan martabat peradilan," tegas Fickar.

Disinggung tentang keterlibatan Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna yang menerbitkan akte surat kuasa izin hakim untuk menjadi kuasa istrinya sendiri yang ditetapkan tersangka untuk mengajukan praperadilan melawan Polda Bali. Menurut Fickar, Ketua PN Denpasar sangat konyol, mestinya dia tidak mengizinkan atau melarang hakim yang notabennya Ketua PN Parigi Moutong untuk berperkara mengajukan praperadilan.

"Hakim yang memperbolehkan izin ketua PN Parigi Moutong juga harus diberi sanksi yang berat karena solidaritas corp tidak boleh melanggar hukum dan etika kepatutan. Orang-orang ini sudah tidak profesional dalam bekerja," beber dia.

Sebelumnya juga, dari Komisi Yudisial (KY) mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran kode etik sidang praperadilan istri seorang hakim yang ditangani oleh Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna. Dimana pada sidang tersebut Nyoman Wiguna telah penerbitan surat kuasa khusus kepada Ketua PN Parigi Moutong Yakobus Manu untuk menjadi pengacara Insidentil istrinya yang telah dijadikan tersangka oleh Polda Bali.

"Kalau ada dugaan pelanggaran baik dari istri hakim yang menjadi tersangka ataupun Ketua PN Denpasar. Saya sarankan untuk masyarakat agar melaporkannya ke Komisi Yudisial," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Mico Ginting dalam keterangannya, Jumat lalu (23/6/2023).

Lebih lanjut kata Mico, pihaknya akan mempelajari persoalan ini terlebih dulu agar bisa mempunyai gambaran yang detail mengenai pokok-pokok persoalannya. Selanjitnya, kata Mico KY pastikan akan merespon dengan cermat secara hati-hati, apakah ada pelanggaran etik dari prilaku hakim tersebut.

"Saya akan pelajari dulu persoalan ini," jelas Mico.

Disinggung penanganan kasus sidang praperadilan istri seorang hakim tersebut menjadi sorotan tajam dari publik, bahkan dari Mahkamah Agung juga sedang mengawasi sidangnya. KY menyebut pihaknya mendukung upaya MA yang ikut mengawasi proses persidangan praperadilan di PN Denpasar.

"Sudah tepat apa yang dilakukan Mahkamah Agung dalam mengawasi persidangan praperadilan istri seorang hakim di PN Denpasar yang diduga lakukan pelanggaran etik," ucap Mico.

Sementara itu, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi juga akan mengawasi jalannya persidangan praperadilan di PN Denpasar yang melibatkan istri seorang hakim aktif di Parigi Moutong. Kata Sobandi, pihaknya menjamin seluruh hakim Indonesia bersikap independen, termasuk hakim PN Denpasar, apalagi kata Sobandi, hakim yang menangani perkara tersebut terbilang lebih senior dari Ketua PN Parigi Moutong.

"Tidak boleh karena adanya relasi, terus jadi berubah putusanya atau memihak. Jadi tidak ada pengaruhnya walaupun Ketua PN Parigi Moutong hadir saat persidangan praperadilan di PN Denpasar Bali," kata Sobandi.

Untuk diketahui, Teni Hargono warga kota Bali. Dia adalah seorang janda yang memiliki dua (2) anak membuat usaha mikro dan kecil menengah, namun belakangan ternyata ada pihak lain yang menggunakan merek dagang Fettucheese. Kemudian, kasus merek dagang ini dibawa ke Polda Bali, menetapkan dua pengusaha sebagai tersangka. Salah satu di antaranya adalah istri pejabat publik yang bertugas di PN Parigi Moutong.

112