Home Politik Parpol Masih Bisa Otak-Atik Bacaleg Hingga 9 Juli

Parpol Masih Bisa Otak-Atik Bacaleg Hingga 9 Juli

Labuhanbatu, Gatra.com - Partai politik (Parpol) peserta Pemilu tahun 2024, hingga kini masih boleh melakukan perubahan terkait bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diusulkan beberapa waktu lalu.

Terhitung hingga 9 Juli 2023 mendatang, karena masih dalam tahapan perbaikan syarat bacaleg, para parpol memiliki waktu dalam hal pergantian nomor urut maupun perpindahan Daerah Pemilihan (Dapil).

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Teknis KPU Labuhanbatu, M. Rifai Harahap, di kantornya di Jalan WR Supratman No.52 Rantauprapat, Senin (26/6), menjawab konfirmasi mengenai berbagai hal yang berkembang di kalangan masyarakat.

Rifai menjelaskan, saat ini pihaknya masih melaksanakan tahapan perbaikan syarat dokumen bacaleg. Maka, berbagai hal akan memungkinkan terjadi di masing-masing partai, termasuk posisi nomor dan lokasi daerah pemilihan atau mengganti Bacaleg.

Terhitung sampai tanggal 9 Juli 2023 mendatang, Parpol masih diberikan waktu melakukan perbaikan syarat dokumen Bacaleg. Sejalan dengan itu, maka juga diberlakukan jika terjadi pergeseran nomor urut maupun daerah pemilihan.

"Boleh, Parpol masih diberikan ruang untuk penggantian Dapil antarbacaleg, mengubah nomor urut, mengganti Bacaleg dengan alasan mengundurkan diri, meninggal dunia, diberhentikan oleh Parpol dengan persetujuan Parpol tingkat pusat," terangnya.

Namun dipastikan Rifai, perubahan nomor urut, pindah daerah pemilihan atau pergantian Bacaleg, dipastikannya dilakukan berdasarkan bukti-bukti. Seperti halnya adanya surat pengunduran diri dalam bentuk tertulis dan ditandatangani. "Ya, semua harus berbukti," ujarnya.

Berdasarkan data, untuk Kabupaten Labuhanbatu terdapat 45 kursi legislatif dengan 5 daerah pemilihan. Rinciannya, Dapil 1 sembilan kursi meliputi Kecamatan Rantau Utara, Dapil 2 sepuluh kursi meliputi Kecamatan Rantau Selatan dan Bilah Barat.

Dapil 3 sembilan kursi meliputi Kecamatan Bilah Hilir dan Panai Hulu, Dapil 4 delapan kursi meliputi Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hilir, serta Dapil 5 sembilan kursi meliputi Kecamatan Bilah Hulu dan Pangkatan.

107