Home Regional Atasi Limbah Berbahaya, PPSLB3 Jatim Siap Beroperasi

Atasi Limbah Berbahaya, PPSLB3 Jatim Siap Beroperasi

Kabupaten Mojokerto, Gatra.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PPSLB3) yang dikelola PT. Pratama Jatim Lestari (PJL) di Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Rabu (28/6).

PT. PJL sendiri merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur di bawah naungan Jatim Grha Utama Group yang bergerak di bidang jasa pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Setibanya di area PPSLB3, Khofifah yang didampingi Sekda Kab Mojokerto Teguh Gunarto dan Direktur PT. PJL Haries Purwoko melihat pula progres pengembangan kawasan PPSLB3, termasuk mengecek perizinan setiap item dari pabrik. Tak hanya itu, mereka juga meninjau laboratorium pengolahan limbah B3, hanggar penyimpanan insinerator, rencana pembangunan hanggar ke-2, landfill, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sekaligus tempat yang akan dijadikan kantor nantinya.

“Keberadaan pabrik ini menjadi solusi bagi permasalahan limbah B3 baik limbah industri maupun limbah medis. Ini penting, karena setiap proses industri, serta pelayanan medis mulai dari puskesmas hingga klinik pratama sampai rumah sakit juga memerlukan tempat pengolahan limbah. Maka dari itu, Pemprov Jatim mencari solusi, dan pabrik pengolahan limbah serta pemanfatannya inilah solusinya,” tandas Khofifah.

Keberadaan pabrik ini juga menjadi salah satu upaya untuk menjaga daya dukung alam dan daya dukung lingkungan. Terutama agar pembuangan limbah khususnya B3 tidak dibuang di sembarang tempat karena jika itu dilakukan akan membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pasalnya, sistem perizinan pada pabrik pengolahan limbah B3 tidak sederhana. Sebab pengajuan izin hingga mencapai turunnya izin operasi ini terpisah pada tiap itemnya. Misalnya, insinerator izinnya sendiri, pengolahan sendiri, landfill sendiri, dan seterusnya.

Hingga saat ini, dari total 50 hektare lahan yang akan digunakan untuk kawasan pengolahan limbah B3, pada tahap pertama akan dioperasionalkan seluas 5 hektare terlebih dahulu. Kemudian untuk pengembangan kawasan pabrik di Tahap 2 masih dalam proses pengajuan perizinan kembali.

Untuk operasional Tahap 1, PPSLB3 mampu mengolah sebanyak 86 kode limbah B3. Pada tahap pertama, PPSLB3 akan melayani insinerator pemusnah limbah media dan limbah industri, pengumpulan limbah beracun dan berbahaya (B3), pemanfaatan Fly Ash Bottom Ash menjadi batako/paving, pengolahan limbah B3 cair, dan penimbunan limbah B3 atau Sanitary Landfill.

“Jika proses-proses yang memungkinkan untuk segera beroperasinya tempat ini sudah turun, maka operasionalnya akan segera dimulai,” pungkas Khofifah.

168