Home Hukum Kuasa Hukum Hotel Purajaya Tepis Tudingan bahwa Kliennya Tak Sanggup Bayar UWT

Kuasa Hukum Hotel Purajaya Tepis Tudingan bahwa Kliennya Tak Sanggup Bayar UWT

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum PT Dani Tasya Lestari (PT DTL), Zecky Alatas, menepis pernyataan BP Batam bahwa kliennya tidak sanggup membayar uang wajib tahunan (UWT) sehingga Hotel Purajaya Beach Resort-nya dibongkar.

Zecky di Jakarta, Sabtu (1/7), mengatakan, tudingan pihak humas PB Batam bahwa PT DTL tidak mampu membayar UWT adalah mengada-ada karena tanpa didasari fakta dan bukti

“Faktanya berbeda dengan kami sebagai pemilik yang menguasai lahan dan bangunan tersebut sudah 30 tahun, tidaklah mungkin kami tidak mau memperpanjang,” ujarnya.

Zecky meminta pihak terkait atau yang mewakili jangan memutarbalikkan fakta. Kliennya sudah mengajukan surat perpanjangan kontrak kerja sama bisnis atas lahan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) seluas 20 dan 10 hektare yang di antaranya terdapat Hotel Purajaya Beach Resort.

Selain itu, lanjut Zecky, PT DTL siap membayar jumlah denda dan juga iuran wajib tahunan (WTO) sesuai ketentuan undang-undang (UU). Kliennya juga sudah datang untuk presentasi rencana bisnis dan berbagai hal terkait.

“Tapi apa hasilnya, yang ada klien kami merasa dibohongi dan dijanjikan bahwa lahan tersebut tidak akan dialihkan kepada pihak lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, klienya siap membayar setelah BP Batam menghitung berapa jumlah yang harus dibayarkan selama setahun. Namun pihak BP Batam tak kunjung mengeluarkan faktur sehingga PT DTL tidak bisa membayar.

“Jadi apabila diduga ada statemen seperti itu, klien kami tidak sanggup bayar, itu namanya pembohongan publik dan memutar balikan fakta yang sebenarnya,” ujar Zecky.

Ia lantas menanggapi soal bahwa SHGB atas lahan 20 hektare telah dibatalkan pada tahun 2020, menurutnya itu merupakan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Pasalnya, pada tahun tersebut lagi marak-maraknya pandemi Covid-19 dan pemerintah melakukan pembatasan aktivitas.

Pembatasa aktivitas dan pemberlakukan karantina bahkan lock down tersebut membuat banyak dunia usaha gulung tikar hingga menutup perusahaan, terlebih lagi di sektor bisnis pariwisata dan perhotelan.

Zecky menyayangkan pengalihan SHGB hingga pembongkaran Hotel Purajaya Beach Resort yang mempunyai banyak sejarah sebagai hotel pertama di Batam yang dijadikan tempat menginap Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Selain itu, Hotel Purajaya Beach Resort merupakan tempat bersejarah terbentuknya Kepulauan Riau (Kepri) yang diinisiasi oleh orang-orang Melayu. Pemilik Purajaya Beach Resort juga merupakan salah seorang yang mempertahankan BP Batam di Kota Batam yang pada waktu itu berseteru dengan DPR RI.

“Kok sekarang malah kami yang memperjuangkan BP Batam tetap ada malah kami yang tertindas. Bangunan kami dihancurkan secara paksa dengan beko tanpa adanya legal standing putusan pengadilan dan juga tidak adanya penetapan pengadilan untuk dieksekusi, ini sudah gunakan hukum rimba,” ujarnya.

Indonesia adalah negara hukum, kata dia, sehingga semua pihak harus menjujung tinggi asas Supermasi of Law, Equality Before The Law, dan Do Process OF Law. “Juga harus mengakui dan menghormati hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers,” katanya.

114