Home Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di PN Jaksel, Pretya Amanda Jadi Saksi

Mario Dandy dan Shane Lukas Hadir di PN Jaksel, Pretya Amanda Jadi Saksi

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani agenda sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora (17). Tiga orang saksi akan dihadirkan dalam persidangan hari ini.

Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane Lukas hadir di PN Jaksel pukul 10.00 WIB. Mario menggunakan kemeja hitam dan Shane tetap dengan kemeja putihnya. Mario juga bungkam saat ditanya oleh awak media mengenai statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15).

Persidangan hari ini akan menghadirkan tiga orang saksi. Anastasia Pretya Amanda (20) sudah hadir di PN Jaksel meski harus menggunakan kursi roda. Sementara, dua saksi lain yang dipanggil JPU adalah ahli dari rumah sakit Medika Permata Hijau dan rumah sakit Mayapada.

Atas penganiayaan berat yang dilakukan terhadap David Ozora, Mario dan Shane dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

61