Home Hukum KPK Optimis Menangkan Praperadilan Melawan Hasbi Hasan

KPK Optimis Menangkan Praperadilan Melawan Hasbi Hasan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis menangkan praperadilan melawan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam dugaan korupsi pengaturan perkara di MA.

“Saya optimis (menang), kita selalu optimis ya,” ujar Koordinator Tim Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto, Selasa (4/7).

Ia menilai majelis hakim cukup jeli dalam menanggapi jawaban yang diberikan KPK. Terlebih bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu melalui proses yang hati-hati dan tidak berdasarkan asumsi.

Baca Juga: Sidang Hasbi Hasan Lawan KPK Dimulai

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ya pada prinsipnya jawaban kami penetapan (sebagai tersangka) Pemohon (Hasbi Hasan) itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan, karena kami sudah memiliki 2 bukti permulaan,” ujarnya.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Sudah Sesuai Undang-Undang

Ia menjelaskan, bahwa pada saat pengumpulan bukti tersebut tim penyelidik KPK sudah mendapatkan informasi terkait keterlibatan Hasbi Hasan.

200