Home Hukum Johnny Plate Nilai Kerugian Negara Rp8,03 Triliun Kasus BTS 4G Cacat Prosedur

Johnny Plate Nilai Kerugian Negara Rp8,03 Triliun Kasus BTS 4G Cacat Prosedur

Jakarta, Gatra.com – Tim kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate menilai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa kasus BTS 4G merugikan keuangan negara Rp8,03 triliun adalah cacat prosedur.

“Ini proses yang cacat,” kata Achmad Cholidin, salah seorang kuasa hukum terdakwa Johny G. Plate di Jakarta, Selasa (4/7). Pihaknya menyampaikan ini dalam persidangan pembacaan nota kebertan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ia menjelaskan, proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP tersebut cacat proses karena uditornya tidak pernah meminta klarifikasi kepada Johnny G. Plate sekalu Pengguna Anggaran proyek BTS 4G.

“Kami tegaskan bahwa sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke persidangan, dalam proses penyidikannya, auditor BPKP tidak pernah melakukan klarifikasi kepada terdakwa,” ujarnya.

Dengan kata lain, lanjut Achmad Cholidin, auditor BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian negara secara sengaja telah mengabaikan prosedur penghitungan kerugian negara yang wajib ditempuh.

“Auditor tidak melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait bersama penyidik Kejaksaan Agung RI. Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada menteri sebagai pengguna anggaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Johnny G. Plate menerima uang Rp17.848.308.000 (Rp17,8 miliar) terkait proyek BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo.

Menurut JPU, perbuatan Johnny G. Plater bersama para terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp8,032 triliun sebagaimana hasil audit atau perhitungan yang dilakukan oleh BPKP.

JPU mendakwa Johnny G. Plate dan lima terdakwa lainnya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

64