Home Hukum Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Hasbi Hasan Hadirkan Saksi dan Ahli

Lawan KPK di Praperadilan, Kubu Hasbi Hasan Hadirkan Saksi dan Ahli

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan hadirkan satu orang saksi dan ahli untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan, Rabu (5/7).

"Kami menghadirkan satu orang saksi dan ahli satu orang," kata kuasa hukum Hasbi, Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7). 

Diketahui salah satu saksi merupakan pensiunan pegawai Mahkamah Agung dan satu orang ahli yakni dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Baca Juga: KPK Optimis Menangkan Praperadilan Melawan Hasbi Hasan

Diketahui perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL diajukan Hasbi Hasan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.

Sebelumnya tim kuasa hukum Hasbi telah menyampaikan surat permohonan praperadilan pada Senin (3/7). Tim kuasa hukum Sekertaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan mengklaim penetapan tersangka terhadap kliennya hanya berdasarkan asumsi KPK.

Baca Juga: KPK Tegaskan Penahanan Hasbi Hasan Tidak Ada Intervensi dari Luar

“Membuktikan adanya keraguan atau membuktikan adanya ketidakyakinan Termohon (KPK),” kata Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail, di Jakarta, Senin (3/7).

Tak hanya itu, Tim kuasa hukum Hasbi Hasan juga mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut tidak berdasarkan kepada alat bukti yang sah.

65