Home Hukum PPATK Blokir Rekening Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

PPATK Blokir Rekening Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. Ivan mengatakan, pihaknya tengah melakukan analisis atas transaksi keuangan yang terjadi di rekening tersebut.

"Ya [kami blokir]. Dalam rangka proses analisis," ujar Ivan Yustiavandana kepada awak media, pada Kamis (6/7).

Namun demikian, Ivan mengaku pihaknya masih belum dapat memastikan apakah transaksi keuangan yang terjadi pada rekening itu dapat dikategorikan sebagai transaksi yang agak mencurigakan. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci besaran jumlah rekening maupun nilai yang diblokir.

"[Kalau dari pemeriksaan awal, nominal transaksinya] massive dan besar sekali," singkat Ivan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa PPATK telah menelusuri 289 rekening yang berkaitan dengan Pondok Pesantren Al-Zaytun. Di mana, 256 di antaranya adalah rekening atas nama perorangan dan 33 lainya teafiliasi atas nama pondok pesantren.

Mahfud pun menyebut ratusan rekening itu agak mencurigakan. Adapun, menurut Mahfud, PPATK saat ini tengah menganalisis lebih lanjut rekening-rekening tersebut, untuk menemukan ada-tidaknya kecenderungan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi rekening tersebut.

59