Home Hukum JPU Hadirkan Ahli ITE dan Ahli Bahasa di Sidang Haris-Fatia Melawan Luhut

JPU Hadirkan Ahli ITE dan Ahli Bahasa di Sidang Haris-Fatia Melawan Luhut

Jakarta, Gatra.com - Sidang dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves), Luhut Binsar Pandjaitan terhadap terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dua orang saksi ahli dihadirkan oleh JPU untuk memberikan kesaksian terhadap kasus perkara mengenai video siniar "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".

"Pada hari ini kami memanggil 2 ahli. Ahli bahasa dan ahli ITE," ucap JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Senin (10/7).

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Ahli Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Dr. Ronny dan Ahli Bahasa dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Asisda Wahyu Asri Putradi.

Pada persidangan sebelumnya, pengadilan memeriksa kesaksian Direktur Toba Sejahtera, Heidi Melissa Deborah dan Brigjen TNI (Purn) Paulus Prananto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur PT Tobacom Del Mandiri. Dalam persidangan pekan lalu, Paulus Prananto mengaku anak perusahaan Luhut tidak ada yang terlibat dalam usaha tambang di Papua bersama PT Madinah Quarrata'ain.

Paulus mengatakan, hal ini merupakan inisiatifnya sendiri. Tapi, nama Tobacom Del Mandiri menjadi terkait karena ia menggunakan kop surat anak perusahaan Luhut untuk memayungi kegiatannya dengan PT Madinah.

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

61