Home Hukum KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Enembe

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kadis PUPR Papua Terkait Kasus Enembe

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Papua, Gerius One Yoman.

"Perpanjangan penahanan selama 40 hari kembali dilakukan tim penyidik untuk tersangka GOY (Kadis PUPR Pemprov Papua) dimulai 9 Juli 2023 sampai 17 Agustus 2023 di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/7).

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena KPK masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Gerius One Yoman.

"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi maupun pencarian alat bukti lainnya masih terus berlangsung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman sebagai tersangka. Gerius diduga ikut menerima suap dan gratifikasi bersama Lukas Enembe. Namun Ali belum mengungkapkan penetapan status tersangka Gerius secara rinci.

Tak hanya itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat juga diketahui di dalam dakwaan tersebut turut dijelaskan beberapa sumber yang diterima oleh Enembe. Yakni dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Diketahui Enembe tidak sendiri dalam melakukan perbuatan haram tersebut. Ada dua orang lainnya yakni Mikael Kambuaya dan Gerius One Yoman.

46