Home Hukum PH Haris-Fatia: Saksi Ahli Pidana Ngawur, Tak Paham Legal Standing untuk Pejabat Publik

PH Haris-Fatia: Saksi Ahli Pidana Ngawur, Tak Paham Legal Standing untuk Pejabat Publik

Jakarta, Gatra.com - Penasihat Hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mempertanyakan kredibilitas saksi ahli pidana, Agus Surono yang dinilai tidak punya pemahaman jelas atas legal standing bagi seorang pejabat publik. Salah satu kuasa hukum Haris-Fatia, Al Ghifari, mengatakan, saksi seperti Agus Surono sangat berbahaya untuk dihadirkan di persidangan.

Dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ini diberikan beberapa contoh analogi. Salah satunya analogi yang diberikan dari pihak terdakwa adalah ada seorang pejabat publik yang memberikan suatu pernyataan. Pihak terdakwa secara jelas mengatakan, pernyataan ini disampaikan dengan kewenangan individu sebagai seorang pejabat publik.

Kemudian, pernyataan dari pejabat publik ini sempat diragukan dan tidak ada klarifikasi dari pihak manapun sampai akhirnya dikritik oleh masyarakat sipil. Ditegaskan kembali, kritik yang disampaikan oleh masyarakat ini ditujukan untuk pejabat publik yang memberikan pernyataan.

"Kemudian, ahli menyampaikan si pejabat itu bisa sebagai pribadi melaporkan orang yang mengkritik itu ke kantor polisi," ucap Al Ghifari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/7).

Pernyataan dari saksi ahli pidana, Agus Surono ini dinilai absurd oleh tim kuasa hukum terdakwa. Pasalnya, individu dalam contoh tadi bisa tiba-tiba memosisikan diri sebagai korban dan seakan-akan melepas statusnya selaku pejabat publik untuk melaporkan masyarakat sipil ke polisi.

"Dia tidak bisa membedakan bagaimana hukum pidana itu bekerja, kapan dia sebagai pejabat publik, kapan dia sebagai korban individu, kapan dia harus melapor," ucapnya.

Pernyataan Agus Surono terhadap legal standing pejabat publik dalam contoh dinilai sangat ngawur oleh pihak terdakwa. Al Ghifari kembali menegaskan, kesimpulan dari saksi ahli sangat membahayakan masyarakat sipil yang sedang berhadapan dengan hukum untuk memperjuangkan kebebasan mereka untuk berpendapat.

Sebelumnya Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Maves) Luhut Binsar Pandjaitan atas video podcast "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!".

Untuk kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Fatia Maulidiyanti didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang ITE, Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

33