Home Apa Siapa Biografi dan Profil Pitra Romadoni Nasution, Pengacara Artis, Pengusaha hingga Politisi Indonesia

Biografi dan Profil Pitra Romadoni Nasution, Pengacara Artis, Pengusaha hingga Politisi Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Pitra Romadoni Nasution atau lebih akrab disapa Abang Nasution adalah seorang Pengacara, Aktivis dan Seniman Indonesia.

Pitra lahir pada 27 Oktober 1990 di Desa Sibuhuan Julu, Sumatera Utara, ia anak kedua dari dua bersaudara, ibunya bernama Siti Naimah Rafiah Nasution dan ayahnya bernama Ali Gusnar Nasution.

Pitra kecil dibesarkan di Kandista, Riau dan mengeyam pendidikan TK di Kandis, pada Tahun 1996 Pitra bersama keluarganya kemudian Pindah ke Tapanuli Selatan yang saat ini telah dimekarkan menjadi Kabupaten Padang Lawas.

Pitra mengenyam Sekolah Dasar di SD Negeri 1 Barumun, kemudian melanjutkan pendidikannya di MTS Negeri 1 Barumun. 

Setelah selesai pendidikan di Madrasah, kemudian Pitra melanjutkan Pendidikannya di SMK Negeri 1 Barumun, dari situlah kiprahnya selalu menjadi Juara 1 dan selalu mendapatkan Penghargaan dari sekolahnya, Pitra kemudian mendapatkan Jalur undangan Prestasi sebagai siswa terbaik untuk masuk ke Universitas Sumatera Utara akan tetapi ia menolaknya dan tidak ingin melanjutkan ke perkuliahan.

Karena Permintaan keluarga agar studynya dilanjutkan, kemudian Pitra memutuskan untuk meninggalkan Kampung halamannya dan merantau ke kota Medan, Sumatera Utara untuk melanjutkan Pendidikannya.

Sesampainya di Medan, Pitra langsung mendatangi Kampus Swasta terbaik di Sumatera Utara yaitu Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, ia memutuskan untuk menjadi Pengacara dan mengambil jurusan Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Di Masa Ospek atau Masta, Pitra Terpilih menjadi Mahasiswa Baru Terbaik dan mendapatkan Penghargaan serta sertifikat dari Kampusnya, selang beberapa bulan ia pun terpilih menjadi Ketua Panitia Seminar Nasional yang bertema "HUKUM UNTUK SIAPA" dan berhasil sukses diselenggarakan di Auditorium UMSU yang mengundang Kapolda Sumatera Utara dan Pejabat Pemerintah Prov. Sumatera Utara. 

Hasil prestasi-prestasinya baik dibidang Akademik maupun Organisasi ia kemudian mendapatkan Beasiswa PPA (Prestasi Akademik) dari Fakultas Hukum UMSU sehingga ia tidak membayar uang kuliah karena mendapatkan Beasiswa.

Semasa kuliah kemudian Pitra Mendirikan Organisasi Mahasiswa yang bernama Gerakan Mahasiswa Republik Indonesia atau disingkat GMRI hal tersebut ia dirikan untuk memperjuangkan suara mahasiswa yang ekonomi lemah dan tidak mampu membayar uang kuliah sehingga suara Pitra melalui organisasinya didengarkan dan mahasiswa/i yang kurang mampu diberikan keringanan oleh pihak Rektorat. 

Selain Pitra memimpin Organisasi Mahasiswa, Pitra juga bergabung dengan Lembaga Bantuan Hukum Humaniora serta pitra juga mengisi kekosongan sebagai Wartawan Tipikor dan wartawan Suara Buruh Nasional, dari hasil bekerja tersebut ia membeli sepeda Motor Vespa sebagai kendaraan sehari-harinya.

Kemudian Pitra belajar menjadi Kontraktor ditempat saudaranya sampai ia selesai Kuliah. Setelah selesai kuliah dan Pitra menyandang gelar Sarjana Hukum Pitra kemudian menjadi Kontraktor dan mengerjakan Proyek-proyek Pembangunan.

Hasil dari Proyek tersebut Pitra kemudian membeli 1 Unit Mobil Daihatsu Charade dan sisa uang tersebut ia gunakan untuk melanjutkan mimpi dan cita-citanya menjadi seorang Pengacara, Pitra kemudian mendaftarkan dirinya mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselengarakan oleh Peradi. Kemudian ia melanjutkan Ujian Profesi Advokat (UPA) dan akhirnya diangkat menjadi Advokat oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Pitra kecil kemudian, membesarkan Lembaga Bantuan Hukum Humaniora di kampung halamannya dan banyak warga yang meminta bantuan hukum terhadapnya, sebagai Direktur LBH pitra hanya dibayar dengan Singkong dan pisang oleh warga setempat dan banyak kasus-kasus rakyat kecil yang ia dampingi tanpa ia pungut bayaran jasa Pengacaranya.

Honor Pertama Pitra memenangkan kasus Pemukulan yang berujung pada Perdamaian ia hanya dibayar sebesar Rp50.000 oleh korban. Akan tetapi Pitra tidak keberatan dengan hal tersebut ia menganggap korban tersebut lagi kesusahan dan uang Rp50.000 tersebut ia laminating bersama surat kuasanya untuk di museumkan dalam sejarah berdirinya Kantor Hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners nantinya.

Setelah ia merasa memiliki ilmu dan memahami pola berperkara dikampung halamannya, bekal pengalamannya dalam menyelesaikan kasus-kasus dikampung halamannya. 

Pitra kemudian merantau ke kota Medan dan ber Partners dengan Pengacara Tionghoa BIMA & Partners. Dari situ Pitra membesarkan kantor Pengacaranya dan mendirikan Firma Hukum Pitra Romadoni Nasution & Partners yang berkantor di Jl. Nibung Kota Medan.

Selama menjadi Partners Kantor Pengacara Bima & Partners, Pitra sukses memenangkan perkara dan salah satu perkara yang ia bebaskan terdakwa Gwe Tjoen alias Akiong yang diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai.

Bekal Pengalamannya dan Prestasinya di Kota Medan, kemudian pada Tahun 2017 Pitra memberanikan diri merantau ke Ibu Kota Jakarta. Sesampainya dijakarta ia diajak temannya untuk menyelesaikan kasus kepailitan Hotel Bintang lima Grand Royal Panghegar Hotel Bandung, Jawa Barat.

Sembari menangani Kasus Kepailitan hotel tersebut Pitra melanjutkan study Magister Hukumnya di Kota Bandung dan mendaftar Strata 2 di Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Pitra berhasil menyelesaikan kasus tersebut yang berujung pada Perdamaian antara Kurator, Pemenang Lelang dan Direktur Grand Royal Hotel Panghegar.

Setelah Pitra menyelesaikan study Magister Hukumnya di Kota Bandung, Pitra kemudian di ajak Pengacara Eggi Sudjana untuk membantu menyelesaikan kasus-kasus hukum yang ia tangani dikantornya.

Kemudian Pitra berangkat ke Jakarta dan ber Partners dengan kantor Hukum Eggi Sudjana sembari ia membuka Law Firmnya di Jakarta, banyak kasus yang ia selesaikan sehingga masyarakat jakarta mulai mengenalnya. 

Pada Tahun 2018 ia dipercaya menjadi Penasehat Hukum Korban First Travel, Ribuan korban first travel ia tangani. Karena Aset tersebut dirampas oleh Negara kemudian Pitra Megajukan Gugatan Judicial Review Ke Mahkamah Konstitusi RI bersama Korban First Travel yang berujung Putusan Peninjauan Kembali aset tersebut dikembalikan kepada yang berhak bukan dirampas negara lagi untuk disita, sehingga para korban merasa bahagia atas Putusan PK Mahkamah Agung tersebut.

Pada Tahun 2019 Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Tuduhan Makar kemudian Pitra dipercayakan sebagai Penasehat Hukum Eggi Sudjana, dan hal yang sama juga dialami oleh Mayor Jendral (P) Kivlan Zen sehingga ia dipercaya menangani Kasus Keduanya.

Dua hal sulit dan berat serta beriringan kasus hukumnya membuat Pitra tak gentar menyelesaikan kasus tersebut, yang akhirnya Eggi Sudjana ditangguhkan Penahanannya. karena kesibukan Pitra membela Eggi Sudjana dan dua pilihan yang sulit antara membela Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, Pitra meminta Kivlan Zen untuk menambah Tim Kuasa Hukum agar hak-hak hukumnya terjamin dengan penuh dan totalitas.

Setelah Kasus Eggi Sudjana dan Kivlan Zen selesai, Pitra diminta Elza Syarief untuk membantu kasus hukumnya melawan Farhat Abbas yang berujung pada Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri dan berhasil dibicarakan dengan baik. Setelah kasus tersebut selesai hubungan Pitra dan Elza Syarief semakin erat, Pitra pun dipercaya menjadi Tim Penasehat Hukum Elza Syarief melawan Nikita Mirzani dan berhasil selesai.

Pada Tahun 2020, Pitra dipercaya menyelesaikan kasus Korban Investasi Bodong E Dinar Coin Cash (EDCASH) yang berunung Gugatan Perdata yang diajukan Pitra ke Pengadilan Negeri Tangerang, dan Pitra kembali berhasil memenangkan Perkara tersebut dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negero Tangerang Mengabulkan Gugatan Pitra Romadoni dan menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian korban.

Ditahun yang sama Pitra juga dipercaya menyelesaikan masalah Proyek Waduk Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, karena tidak adanya penyelesaian Pitra memproses hukum semua yang menipu kliennya atas kasus waduk marunda, dan para terlapor menjadi tersangka di Polda Metro Jaya serta Pitra juga mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berhasil ia menangkan Gugatan tersebut sehingga para Terlapor membayar kerugian Korban.

Kemudian pada tahun 2021, Pitra diminta Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga RI Roy Suryo untuk menjadi Penasehat Hukumnya melawan artis lucky alamsyah, dan berhasil diselesaikan Pitra yang berujung pada Perdamaian dimana Lucky Alamsyah meminta maaf kepada Roy Suryo.

Ditahun yang sama ia juga diminta bantuan oleh Temannya untuk menyelesaikan Kasus Ayu Thalia dengan Anak Ahok Nicholas Sean dikarenakan status Ayu Thalia Sudah menjadi Tersangka di Polres Jakarta Utara, kemudian Pitra Membela Ayu Thalia dan berhasil ia menangkan sehingga Ayu Thalia tidak jadi ditahan dan Vonis Majelis Hakim Ayu Thalia hanya dihukum Percobaan.

Pada Tahun 2022, Pitra juga diminta Elza Syarif untuk menyelasaikan kasus Pencopotan Fadel Muhammad oleh DPD RI dari Jabatan Wakil Ketua MPR RI akibat mosi tidak percaya yang dilayangkan DPD RI yang berujung pada Laporan Polisi di Mabes Polri dan Gugatan di PTUN Jakarta

Di tahun yang sama Pitra kembali menangani kasus melawan Nikita Mirzani dimana Isa Zega telah ditahan selama 4 (empat) bulan atas Laporan Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan. Pitra dipercaya menyidangkan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pitra kembali memenangkan kasus tersebut dengan vonis bebas.

Setelah Majelis Hakim Memutuskan Isa Zega dinyatakan tidak bersalah atau Vonis Bebas Murni (Vrisjpark) Pitra kemudian mengeluarkan Isa Zega dari Rumah Tahanan Pondok Bambu, Selama 4 bulan Isa Zega sempat ditahan akhirnya berhasil bebas.

Tak terima dengan Keputusan tersebut ternyata Jaksa Penuntut Umum dengan pelapor Nikita Mirzani tersebut mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya Jaksa Penuntut Umum kalah dan Mahkamah Agung tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kemenangan-kemenangan tersebut nama Pitra Nasution semakin melambung tinggi.

1187