Home Hukum Gagal Periksa Airlangga Hartarto soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Geledah 7 Lokasi

Gagal Periksa Airlangga Hartarto soal Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Geledah 7 Lokasi

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal memeriksa Menteri Koordinator (Menko) Perkonomian, Airlanggar Hartarto dalam kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. Penyidik telah menggeldah tujuh lokasi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (18/7), menyampaikan, pihaknya batal memeriksa Airlangga Hartarto sebagai saksi karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa konfirmasi alias mangkir hingga pukul 18.00 WIB.

“Kami tunggu sampai jam [pukul] enam lewat, beliau [Airlangga Hartarto] tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya,” ujar Ketut.

Airlangga Hartarto yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB sempat menyampaikan akan menghadiri pemeriksaan pada pukul 16.00 WIB.

“Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan pada hari Senin, tanggal 24 Juli,” ujarnya.

Airlangga Hartarto dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup sebagai tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari–Maret 2022.

Sedangkan tujuh lokasi yang telah digeledah Kejagung, lanjut Ketut, yakni:

1. Kantor PT WNI dan PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.

2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.

4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.

6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.

7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Sumatera Utara.

“Selain itu, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH,” ujarnya.

Penetapan status ketiga korporasi tersebut menindaklanjuti putusan perkara lima terdakwa dalam perkara ini yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kelima terdakwanya divonis pidana penjara dalam rentang waktu 5–8 tahun.

Ketut mengungkapkan, dalam putusan perkara tersebut terdapat satu hal yang sangat penting, yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi, tempat di mana para terpidana bekerja. Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

“Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, lanjut Ketut, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan.

“Terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan [daya beli] masyarakat, khususnya terhadap komoditi minyak goreng,” ujarnya.

Ketut mengatakan, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.

132