Home Hukum Penguasaha Asal Semarang Nyatakan Banding Vonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Penguasaha Asal Semarang Nyatakan Banding Vonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta, Gatra.com – Pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, Agus Hartono, dan tim kuasa hukumnya menyatakan “melawan” vonis 10 tahun dan 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dalam perkara korupsi kredit macet Bank BJB.

“Penasihat hukum terdakwa dan terdakwa [Agus Hartono] menyatakan banding,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (20/7).

Ketut menjelaskan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang mengetok vonis terhadap terdakwa Agus Hartono dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (18/7).

Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Agus Hartono membayar denda sebesar Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp14.706.746.943 (Rp14,7 miliar).

Ketentuannya, lanjut Ketut, jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara,” katanya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut karena menyatakan terdakwa Agus Hartono secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam kredit macet Bank BJB.

Perbuatan terdakwa Agus Hartono terbukti melanggar dakwaan primair, yakni Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

201