Home Hukum Kejagung Periksa Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Izin CPO

Kejagung Periksa Airlangga Hartarto dalam Kasus Korupsi Izin CPO

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan panggilan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 pada Senin (24/7) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Airlangga dijadwalkan diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB.

"Jam 09.00 WIB," kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (24/7).

Namun, Ketut belum bisa memastikan apakah Airlangga akan memenuhi panggilan tersebut atau tidak.

"Nanti ada update lagi," ujarnya.

Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengaku bakal memenuhi panggilan Kejagung hari ini. "Hadir, hadir," ujar Airlangga ditemui selepas acara syukuran hari lahir (harlah) ke-25 PKB, Minggu (23/7) malam, di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah.

Diketahui, ini panggilan kedua yang dilayangkan Kejagung terhadap Airlangga. Sebab dalam panggilan pertama pada Selasa (18/7) Airlangga mangkir dari pemeriksaan. Ketut pun berharap semua warga negara, termasuk Airlangga harus patuh terhadap hukum.

"Harapan kami, hadir (Senin pekan depan). Harapan kami semua warga negara patuh hukum," kata Ketut pada Selasa lalu.

Adapun keterangan Airlangga dalam kasus ini dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan yang berjalan.

"Perkara CPO ini sudah bergulir. Sudah secara intensif tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan," tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun. Selain itu dalam kasus yang sama, ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah selesai atau inkrah. Kelimanya telah berstatus terpidana.

97