Home Pendidikan Banyak Kekurangan, Pemerintah Evaluasi PPDB Zonasi

Banyak Kekurangan, Pemerintah Evaluasi PPDB Zonasi

Jakarta, Gatra.com- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 banyak kekurangan.

Untuk menindaklanjuti beberapa laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, maka menurutnya diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya. Hal ini disampaikan Warsito pada Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan dan Pelaksanaan PPDB, secara daring, Selasa (18/07/2023).

Warsito juga menyampaikan untuk menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal. Hal ini untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

“Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12,” ujar Warsito.

Lebih lanjut, Warsito menyampaikan, kedepannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Juga akan dilakukan sosialisasi maksimal bulan Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk mensosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

Selain itu juga, kedepannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili. Menurut Warsito, Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD.

Deputi Warsito menambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, sehingga terkhusus daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin. Warsito berharap kepada pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permaslahannya.

“Pemerintah daerah diharapkan ikut pro aktif dalam pelaksanaan PPDB,” imbuh Warsito.

Rapat dihadiri oleh Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Sesditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Kepala Biro Hukum Kemendikbudristek, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Perwakilan dari Bappenas, Dinas Pendidikan Kota Bogor, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

362