Home Hukum 12 Jam Diperiksa, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan

12 Jam Diperiksa, Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022 di Kejaksaan Agung (Kejagung). Airlangga diperiksa Kejagung selama 12 jam.

"Saya hari ini hadir menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi sampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan bisa menjawab semuanya," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (24/7).

Airlangga diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Diketahui, ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi "crude palm oil" (CPO), yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022 telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pafa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang 5-8 tahun. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, menyebut bahwa pihaknya memandang perlu untuk meminta keterangan Airlangga Hartarto terkait penyidikan dugaan tidak pidana pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya atas 3 tersangka korporasi.

"Ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan. Setelah kami kaji, setelah kami dalami sehingga ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi.

70