Home Hukum Kejati Sultra Tetapkan Kepala Geologi ESDM Tersangka Korupsi Tambang Ore Nikel Antam

Kejati Sultra Tetapkan Kepala Geologi ESDM Tersangka Korupsi Tambang Ore Nikel Antam

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sugeng Mujiyanto (SM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, di Kejagung, Jakarta, Senin malam (24/7), menyampaikan, penyidik Kejati Sultra menetapkan SM setelah memeriksanya di Gedung Bundar, Jamdidsus, Kejagung.

“Tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka,” katanya.

Adapun satu orang tersangka lainnya, lanjut Ketut, yakni EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM.

Menurut hasil penyidikan, tersangka SM dan EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama.

Selain itu, mereka juga memproses penerbitan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal, kata Ketut, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam.

Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian ESDM, EVT, digiring penyidik Pidsus Kejati Sultra menuju mobil tahanan. Dia  merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel PT Antam. (GATRA/Dok. Kejagung)

“Seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain,” ujarnya.

Ulah kedua tersangka tersebut mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara, dalam hal ini PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa pihak lain.

“Menurut perhitungan sementara auditor, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun,” ujarnya.

Dengan penetapan dua orang tersangka di atas, maka penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejati Sultra menitipkan tersangka SM dan EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung.

“Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Ketut.

2442