Home Hukum Kejati Sultra Tuntut 8 Terdakwa Korupsi Ore Nikel Mulai 4‎–‎12 Tahun Penjara

Kejati Sultra Tuntut 8 Terdakwa Korupsi Ore Nikel Mulai 4‎–‎12 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menuntut 8 terdakwa kasus korupsi ore nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Madiono, Konawe Utara, Sultra, mulai dari 4–12 tahun penjara.

Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, dalam keterangan pada Sabtu (30/3), menyampaikan, JPU menuntut kedelapan terdakwa itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Pembacaan tuntutan terhadap 8 terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tanggal 28 Maret 2024,” katanya.

Ia menjelaskan, pada intinya JPU menuntut kedelapan terdakwa dijatuhi hukuman yang beragam, mulai dari 4–12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakuan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Adapun kedelapan terdakwa berserta tuntutannya, yakni:

1. Windu Aji Sutanto

Terdakwa Windu Aji selaku pemilik PT Luwu Agung Miningdituntut hukuman paling tinggi, yakni 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Selain itu, JPU juga menutut dia membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp2.156.543.553.691,33 (Rp2,1 triliun dengan ketentuan kalau terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” katanya.

2. Glen Ario Sudarto

Pelaksana Lapangan PT Lawu Abgung Mining, Glen Ario Sudarto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp1 miliar 6 bulan kurungan.

3. Ofan Sofwan

Diretur PT Lawu Agung Mining, Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan.

4. Ridwan Djamaludin

Terdakwa Ridwan Djamaludin selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan.

5. Sugeng Mujiyanto

Terdakwa Sugeng Mujiyanto selaku mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba Dirjen Minerba dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan.

6. Yuli Bintoro

Terdakwa Yuli Bintoro selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Minerba Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan.

7. Henry Juliyanto

Terdakwa Henry Juliyanto selaku Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 juta subisidiair 3 bulan kurungan.

8. Eric Viktor Tambunan

Terdakwa Eric Viktor Tambunan selaku Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral dituntut pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500 subisidiair 3 bulan kurungan.

Ade menyampaikan, Tim JPU Kejati Sultra menuntut kedelapan terdakwa di atas karena mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

312