Home Pendidikan Untar Kukuhkan Guru Besar Hukum Bisnis Termuda

Untar Kukuhkan Guru Besar Hukum Bisnis Termuda

Jakarta, Gatra.com - Universitas Tarumanagara (Untar) mengukuhkan Prof. Ariawan Gunadi sebagai profesor dan guru besar termuda dalam bidang Hukum Bisnis di Indonesia.

Prosesi pengukuhan dilakukan oleh jajaran pimpinan Universitas Tarumanagara (Untar). Dalam testimoninya, Dekan Fakultas Hukum Untar, Ahmad Sudiro, menyatakan rasa bangga atas pencapaian yang diraih oleh Ariawan.

“Pengukugan Guru besar Bukum bisnis termuda ini merupakan prestasi yang luar biasa,” ujar Sudiro saat prosesi pengukuhan di Untar Jakarta, Senin lalu.

Sementara itu, Ariawan menyebut pengukuhan yang dijalankannya diharapkan mempunyai makna lebih meluas, khususnya untuk generasi muda. Status sebagai Guru Besar termudi di bidang hukum bisnis, diharapkan dapat memberikan inspirasi.

“Harapannya tentu menginspirasi generasi muda untuk meraih milestone yang sama atau bahkan melebihi dari meraih guru besar,” tutur dia.

Dalam karya ilmiahnya, Ariawan menyoroti fenomena yuridis dalam lingkup hukum bisnis internasional. Yang disoroti adalah persoalan kegiatan perdagangan bebas internasional dengan free trade agreement.

Ia juga menyoroti urgensi dalam mengimplementasikan sistem perdagangan internasional yang berkeadilan serta kebijakan berbagai negara terutama Indonesia dalam rebound dari dampak ekonomi pandemi COVID-19. Menurutnya, fenomena hukum tersebut menciptakan disrupsi masif dalam status quo perdagangan atau bisnis internasional.

“Sehingga dibutuhkan adanya renewal yang harmonis dengan disrupsi tersebut,” jelas Profesor kelahiran tahun 1985 tersebut.

Terakhir, Rektor Untar Agustinus Purna Irawan, juga memandang bahwa capaian yang diperoleh Ariawan menjadi capaian luar biasa. Capaian ini juga menjadi praktik baik dari keluaran yang diharapkan oleh ekosistem pendidikan tinggi di tanah air.

“Karena Dikti juga menberi dukungan. Dosen boleh mengajukan kenaikan pangkat jabatan akademik dua kai. Asal, semua ketentuan dipenuhi,” jelasnya.

91