Home Hukum Rizal Ramli Nilai UU Ciptaker Omnibus Law Rugikan Kepentingan Nasional

Rizal Ramli Nilai UU Ciptaker Omnibus Law Rugikan Kepentingan Nasional

Jakarta, Gatra.com – Mantan Menteri Koordinator (Menko) Perkonomian, Rizal Ramli, mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Rizal menyampaikan pandangan tersebut dalam sidang uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang UU Ciptaker di MK, Jakarta, Kamis (27/7).

Ekonom senior yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut menjelaskan, UU yang masuk dalam intrumen Omnibus Law ini merugikan kepentingan nasional, termasuk bagi kaum buruh.

Menurutnya, UU Ciptaker hanya menguntungkan kepentingan oligarki. Alasan pemerintah menerbitkan UU Ciptaker Omnibus Law karena kondisi perkonomian nasional sangat genting akibat pandemi Covid-19 dan krisis global adalah mengada-ada.

Pasalnya, lanjut Rizal, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2020–2023 tercatat sekitar 5%. “Ekonomi tumbuh 4,5 hingga 5% itu tidak genting dan masih bisa diatasi dengan cara-cara inovatif,” ujarnya.

Ia lantas menjelaskan cara yang dilakukannya semasa menjabat Menko Perekonomian pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang mampu menaikkan dari minus 3% ke positif 4,5%, lantas menjadi 7% dalam waktu 21 bulan.

“Itu tanpa UU Cipta Kerja yang termaktub dalam Omnibus Law. Tapi cara-cara inovatif. Misalnya dengan menaikkan gaji pegawai negeri hingga 125%,” ujarnya.

Rizal menyampaikan, banyak cara inovatif dan out of the box untuk mengatasi masalah ekonomi yang bisa dilakukan untuk mengurangi kesenjangan yang waktu itu angka gini ratio adalah yang terendah dalam sejarah Indonesia.

Menurutnya, perekonomian bisa dikatakan dalam kondisi genting jika pertumbuhannya berada di angkat negatif seperti pada tahun 1998 silam. Kala itu, ekonomi Indonsia yang biasanya berada di angka 6%, anjlok ke minus 12,5%. Kondisi ini membutuhkan tindakan besar dan signifikan.

“UU Cipta Kerja yang termaktub dalam intrumen Omnibus Law tak biisa dijadikan alasan dalam mengatasi kegentingan ekonomi. Itu terlalu mengada-ada dan membodohi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Sedangkan alasan pemerintah bahwa Omnibus Law dibutuhkan untuk menyederhanakan peraturan, perizinan, birokrasi yang ruwet dan tumpang tindih aturan, lanjut Rizal, hal itu bisa diterima. Namun, pada kenyataannya, praktiknya tidak sesuai dengan yang diucapkan.

“Alasan ini masuk akal karena birokrasi kita memang ruwet, mempersulit, terlalu banyak tumpang tindih aturan dan perizinan. Tapi, yang dihasilkan Omnibus Law adalah masalah yang semakin ruwet,” katanya.

Ia mengungkapkan, Omnibus Law tertuang dalam 1.000 halaman dengan tambahan penjelasan 500 halaman. Ini tidak menyederhanakan. Bukan hanya itu, antarpasal juga banyak konflik dan perbedaan.

“Untuk memahaminya, perusahaan besar saja harus menyewa lawyer yang mahal. Apalagi, usaha kecil dan menengah. Bagaimana mereka bisa memahami UU itu,” ujarnya.

Rizal menyatakan jika memang pemerintah ingin membantu usaha kecil hingga menengah, harusnya hanya 50 halaman saja, sehingga tidak ada keraguan dan kepentingan abu-abu dari UU tersebut.

“Akhirnya, pemeo jika bisa dibikin sulit kenapa dipermudah. Dibikin sulit, sehingga ada negosiasi. Pengusaha bisa nyogok birokrat,” katanya.

Menurut Rizal, niat baik untuk mempermudah perizinan, hasilnya bertentangan dan tidak ada konduktor yang bisa merapikan berbagai kepentingan yang masuk dari masing-masing birokrat. Omnibus Law menjadi jalan bagi birokrat menggunakannya untuk memeras pihak lain, atau bisa dibaca rakyat.

Akibatnya, ujar Rizall, saat ini investasi tidak merata. Yang meningkat hanya di sektor tambang karena Indonesia memang banyak tambang. Sedangkan dalam sektor manufaktur, jasa, dan investasi merosot. Jauh tertinggal dengan Vietnam dan Thailand.

396